Tangerang, lensafokus.id -- Terkait papan reklame tidak berizin di kabupaten Tangerang, Kepala Bidang KSDA DLHK, Muhamad Ilyas menghimbau idealnya si pemilik mengurusi perizinannya.
Dirinya meminta agar para pemilik/vendor papan reklame tersebut terkhusus yang ada di kabupaten Tangerang segera mengurus perizinannya.
“Regulasi kepengurusan izin itu sudah sangat jelas,” ucap Ilyas.
Ilyas menambahkan, bahwa selalu berkoordinasi dengan dinas terkait seperti, Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai OPD teknis yang mengelola perizinan papan reklame, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) persoalan tersebut.
“Kalau urus perizinan, maka biayanya akan masuk ke kas daerah, sangat bagus ini jika kita mau konsentrasi demi peningkatan PAD, ” sebut Ilyas.
Ilyas memastikan, jika langkah ini merupakan upaya untuk menambah kas daerah, jika semakin banyak papan reklame tidak berizin, maka akan semakin minim juga PAD yang diterima Pemkab Tangerang.
(Lingga)