Camat Cisoka yang di wakili Sekretaris Camat, M.Subhan mengungkapkan petugas bertindak secara humanis dan persuasif. Tanpa adanya kekerasan terhadap masyarakat maupun pedagang sekitar.
Pedagang kaki lima disepanjang badan jalan dan trotoar Secang telah melanggar Perda Ketertiban Umum. Sehingga langkah penertiban ini harus dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang, terlebih banyaknya masyarakat yang mengeluhkan kekumuhan dan kesemrawutan lalu lintas.
Pedagang yang masih berjualan dibahu jalan untuk segera memindahkan perlengkapan yang ada ke tempat lainnya tanpa mengganggu kenyamanan bersama. Operasi gabungan ini dilakukan untuk menciptakan kondisi wilayah Kabupaten Tangerang khususnya Kecamatan Cisoka secara nyaman, aman, dan tertib.
(Lingga)