Anggota LSM Geram Banten Indonesia, Agam Syahputra kepada awak media menjelaskan, Kronologis kejadian pecah kaca yang dialaminya saat dirinya hendak melaksanakan solat jumat dan memarkirkan kendaraannya di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Sekitar jam 12.00 WIB saya memarkirkan kendaraan saya di Jl Raya Serang KM 17,5, Kampung Bojong, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa (TKP) untuk melaksanakan solat jumat, kemudian sekitar jam 12.45 WIB seusai solat jumat, saya baru menyadari kalau mobil saya jadi korban pecah kaca karena saya melihat kaca di bagian depan kiri pecah," katanya.
Lanjut Agam, Melihat kaca mobilnya pecah, Ia langsung mengecek barang-barang yang berada dalam mobil, namun sayang barang-barang tersebut raib di gondol pencuri dengan modus pecah kaca.
"Akibat kejadian tersebut saya kehilangan 3 kartu ATM dan buku tabungan, STNK mobil mitsubishi Pajero Sport no polisi B 86 NUR, uang tunai sebesar 8 juta, SIM, KTP dan NPWP dengan total kerugian sekitar 15 juta," ucapnya.
Lanjut Agam menambahkan, Dirinya mengaku sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikupa bedasarkan Nomor Laporan Polisi : LP/B/193/VIII/2021/SPKT/POLSEK CIKUPA/POLRES KOTA TANGERANG BANTEN. Tanggal 13 Agustus 2021.
"Usai mengetahui mobil saya jadi korban pecah kaca saya langsung mencari informasi soal kejadian tersebut kepada warga sekitar namun hasilnya nihil, lalu saya langsung menuju Polsek Cikupa untuk melaporkan kejadian tersebut," tambahnya.
"Menurut informasi warga sekitar hal ini bukan yang pertama kali terjadi, melainkan sudah terjadi tiga kali beberapa bulan terakhir, untuk itu saya berharap kepada bapak Kapolresta Tangerang dan Bapak Kapolsek Cikupa agar kasus pencurian dengan modus pecah kaca di wilayah hukum Polsek Cikupa ini, dapat menjadi atensi sehingga para pelaku dapat segera di tanggap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," sambungnya.
(Mad Sutisna)