Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Beni Rachmat, S.H menanggapi tudingan adanya mal administrasi atas pencatatan Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit fan Sentra Industri (PK FSB Garteks KSBSI) PT. Universal Luggage Indonesia (PT. ULI) tersebut.
Menurut Beni, berdasarkan kronologis, tahapan pencatatan yang dilakukan sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) Nomor 16 tahun 2021 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
"Bukti pencatatan yang kami terbitkan untuk pencatatan serikat buruh PK FSB Garteks KSBSI PT. Universal Luggage Indonesia sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Beni, Jumat (4/6/2021).
Beni menerangkan kronologis dari terbitnya bukti pencatatan serikat pekerja tersebut yaitu menerima surat dan dokumen permohonan pencatatan pada tanggal 16 Maret 2021.
Dokumen tersebut, kata Beni, berisi berita acara pembentukan serikat pekerja pada tanggal 13 Maret 2021 dengan jumlah pengurus dan anggota sebanyak 14 orang. Bukti berdirinya serikat pekerja itu dikuatkan dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh Garteks Tangerang Raya dengan nomor: 076/SK/DPC-FSBGARTEKS/KSBSI/TNG/III/2021 tanggal 14 Maret 2021 tentang pengurus komisariat Federasi Serikat Buruh Garteks KSBSI PT. Universal Luggage Indonesia.
"Setelah menerima permohonan pencatatan, lalu kami melakukan verifikasi pada tanggal tanggal 19 April 2021," tambahnya.
Verifikasi itu, lanjutnya, dilangsungkan di Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang dengan memanggil pengurus dan perwakilan anggota serikat pekerja.
"Dalam rangka proses pencatatan serikat pekerja, selama ini Disnaker Kabupaten Tangerang tidak melakukan verifikasi ke lapangan atau mendatangi perusahaan, namun melakukan verifikasi di Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang dengan menghadirkan pengurus dan perwakilan anggota serikat pekerja tersebut," terangnya.
Hal itu, tegas Beni, sekaligus menepis tudingan bahwa Disnaker Kabupaten melakukan verifikasi permohonan pencatatan itu dengan mendatangi PT. ULI pada tanggal 18 Mei 2021.
Padahal, kedatangan Disnaker Kabupaten Tangerang ke PT. ULI pada tanggal 18 Mei 2021 tersebut yaitu dalam rangka menindaklanjuti surat pemberitahuan PHK oleh PT. ULI terhadap beberapa karyawannya.
"Saat itu kami ingin memastikan proses PHK itu sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Setelah proses verifikasi permohonan pencatatan serikat pekerja tersebut dilakukan, Disnaker Kabupaten Tangerang kemudian menerbitkan tanda bukti pencatatan dengan nomor 560/1499/Disnaker/V/2021 pada tanggal 10 Mei 2021 yang ditandatangani pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Beni Rachmat, S.H.
"Jadi berdasarkan kronologis tersebut, kami sudah melakukan pencatatan serikat buruh di PT. ULI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
(Red)