Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) pada Satpol PP Kabupaten Tangerang, Widodo membenarkan rencana penertiban pedagang liar tersebut. Namun demikian, kata Widodo, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada para pedagang liar tersebut.
“Kita sudah melayangkan surat kepada para pedagang liar itu, jika selama tujuh hari tidak segera pindah dengan terpaksa kami akan menertibkannya,” kata Widodo kepada awak media usai sosialisasi penertiban.
Hadir dalam acara tersebut, Camat Sepatan Dadang Sudrajat, Camat Sepatan Timur Asep Nurman, Kepolisian, TNI dan Para kepala Desa.
Kembali kepada Widodo, menurutnya, Pemkab Tangerang sudah menyediakan fasilitas pasar untuk para pedagang di Kecamatan Sepatan dan Sepatan Timur, yakni Pasar Pelangi Sepatan. Oleh karena itu, Widodo berharap, para pedagang liar tersebut untuk segera pindah tanpa harus ditertibkan.
“Kami baerharap, para pedagang liar memiliki kesadaran sendiri untuk pindah ke Pasar Pelangi Sepatan. Tapi jika tetap bandel, dengan terpaksa kami tertibkan,” ujarnya.
Terpisah, Manager Pasar Pelangi Sepatan Moh Jembar mengatakan, pihaknya bersama Pemkab Tangerang sudah menggelar rapat koordinasi dalam rangka sosialisasi penataan pedagang Pasar Pelangi Sepatan. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding atau MoU antara pihaknya dengan Perumda Niaga Kerta Raharja pada 5 April 2021 lalu.
“Setelah setahun menunggu regulasinya, akhirnya MoU kami bersama dengan Perumda Niaga Kerta Raharja terhujud. Oleh karena itu, kami mulai berbenah agar penataan pedagang pasar pelangi bisa melakukan tahapan perbaikan,” pungkasnya.
(Mad Sutisna)