Rakor tersebut membahas terkait permasalahan penyekatan titik mudik yang ada di Kabupaten Tangerang dan perbatasan dengan Kota Tangerang, juga terkait permasalahan Jalan Dadap Kosambi (Jalan Kali Prancis) yang selalu macet dan rusak, serta pembahasan Perbub dan Perwal mengenai angkutan truk muatan berat (material).
Dalam rapat koordinasi tersebut hadir selain Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, Kadishub Kabupaten Tangerang Agus Suryana, Kepala Dinas Bina Marga dan sumber daya air Slamet Budi, Selain itu hadir pula Kepala Dinas Perhubungan kota Tangerang Wahyudi.
Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar mengatakan kita harus melakukan kordinasi dan komunikasi antara Kabupaten dan Kota Tangerang serta Polres Metro Kota Tangerang terkait permasalahan yang ada.
"Kita sepakat dengan Dishub Kota Tangerang dan Polres Kota Metro Tangerang untuk memaksimalkan rencana pembangunan di wilayah perbatasan Kab. Tangerang dan Kota Tangerang, menyangkut penentuan titik penyekatan arus mudik dan arus balik serta dengan operasional kendaraan bertonase besar dan mengangkut material ke lokasi lokasi pembangunan yang ada di Tangerang," Ungkapnya.
Karena sebentar lagi kita akan menghadapi Idul Fitri, jadi pemerintah pusat mengatakan akan melakukan pengetatan pemudik dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, tetapi yang menjadi masalah adalah masyarakat akan melakukan mudik sebelum tanggal 6, hal inilah yang dikuatirkan, pasti antara tanggal 2 hingga 5 Mei akan terjadi penumpukan penumpang bahkan arus volume lalu lintas yang padat.
"Itu perlu diantisipasi agar tidak menjadi problem dan masalah, kemudian arus baliknya juga setelah tanggal 17 Mei, pasti bisa jadi tanggal 18 19 ataupun 20-an itu menjadi Puncak lonjakan arus balik," Tukasnya.
Jadi menurutnya, terlepas dari apapun, karena ini sudah menjadi keputusan mudah-mudahan bisa kita kerjasamakan antara Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang dan juga dengan pihak kepolisian, mudah-mudahan apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat bisa kita laksanakan bersama-sama di Wilayah Tangerang Raya.
Terkait permasalahan truk-truk bertonase besar dan truk pengangkut material ini menjadi polemik yang terus berlanjut, baik di Kabupaten Tangerang ataupun di Kota Tangerang, karena Pembangunan di Kabupaten Tangerang itu bukan hanya di PIK 2 dan bandara saja seperti di Tol Kunciran-Bandara juga.
Jangka panjangnya kita harus duduk bersama dengan BPJT dan BPTJ untuk bagaimana mengendalikan pasokan kiriman material-material bahan-bahan barang bangunan yang dibawa ke lokasi lokasi proyek, karena proyek pembangunan ini sangat banyak membutuhkan material seperti batu, tanah dan lain sebagainya, belum lagi pembangunan kota satelit baru di wilayah Kosambi.
Agus Suryana selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang mengungkapkan menurutnya rapat tersebut membahas aturan mudik di wilayah Kabupaten Tangerang, Tangerang Raya khususnya yaitu mengikuti aturan mudik dari pemerintah pusat yang dimulai 6 Mei sampai tanggal 17 Mei 2021.
"Di wilayah kabupaten khususnya ada 4 titik penyekatan untuk mengantisipasi terjadinya arus mudik, dimulai dari pintu tol Cikupa, perbatasan Jayanti, Adiyasa dan perbatasan Kota Tangerang, kita akan menempatkan personil bersama dengan dari Polda Banten dan Metro," Ungkapnya.
Menurut Agus, untuk teknis pelaksanaan pengamanan/penyekatan arus mudik akan dibahas lebih lanjut.
(Red)