Bertempat di Lantai 4, Ruang Rapat Solear Gedung Bupati Tangerang, kegiatan ini juga dihadiri oleh Perangkat Daeah terkait yaitu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Dinas Sosial, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan selaku PPID Pembantu.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meninjau pelayanan informasi publik Pemkab Tangerang yang sudah dilaksanakan kurang lebih selama tiga bulan di Tahun 2021 sebagai tindak lanjut perbaikan kekurangan informasi pada Tahun 2020.
Dalam paparannya, Kadis Kominfo Tini Wartini menyebutkan beberapa program kerja PPID pada tahun 2021 diantaranya PPID Desa, pengesahan informasi yang dikecualikan serta peningkatan pelayanan informasi.
Rencananya pada bulan April hingga Juni, Pemkab Tangerang melalui PPID akan melakukan sosialisasi ke 246 desa mengenai PPID Desa sebagai bagian dari program kerja PPID Utama Kabupaten Tangerang.
“Dalam tiga bulan, sebanyak 18 desa dari 246 desa sudah berhasil dilakukan pembentukan PPID Desa di wilayah Kabupaten Tangerang. Pembentukan PPID Desa ini bertujuan untuk memudahkan pelayanan informasi hingga ke pelosok desa,” ujar Tini Wartini.
Rencananya pada bulan April hingga Juni, Pemkab Tangerang melalui PPID akan melakukan sosialisasi ke 246 desa mengenai PPID Desa sebagai bagian dari program kerja PPID Kabupaten Tangerang.
Dalam melayani publik, Pemkab Tangerang juga memiliki beberapa media untuk memudahkan masyarakat dalam membuat permohonan ataupun laporan pengaduan melalui website resmi serta media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter dan juga Youtube. Lalu juga adanya Tangerang Gemilang dan SP4N LAPOR sebagai kanal untuk mengelola pengaduan.
"Selama tiga bulan ini sudah terdapat 24 permohonan informasi yang masuk. Sebanyak 5 permohonan sudah kami tindak lanjuti, 3 permohonan sedang dalam proses dan 16 permohonan belum kami proses tetapi tetap kami monitoring,” jelas Tini Wartini dalam paparannya.
Sementara itu, Hilman selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten mengatakan sebagai badan publik, keterbukaan informasi publik merupakan hal yang sangat penting dan tidak dapat diabaikan.
“Informasi yang menjadi hak masyarakat memang sudah seharusnya di umumkan, dan kita sebagai badan publik harus dapat menginformasikan hal tersebut agar tidak adanya lagi permohonan informasi dari masyarakat,” ujar Ketua KIP Banten Hilman.
Diharapkan Pemkab Tangerang melalui PPID dapat meningkatkan kinerja pelayanan dan berperan aktif terhadap PPID selaku PPID pembantu dan wajib melaksanakan apa yang diharapkan oleh masyarakat baik itu lembaga maupun perorangan.
(IKP/War)