Bagaimana tidak, warga pemilik tanah selaku penjual mendapat sedikitnya dua keuntungan sekaligus yakni, material dan sosial yang lebih modern kedepan.
Masdun (55) warga Desa Muara Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang telah menjual harta tidak bergeraknya itu ke salah satu pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
"Alhamdulillah lahan 3 hektar milik saya di Kampung Tanjungan sana sudah dibayarin sama perusahaan PIK 2," ungkap Masdun kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Misdun menyebutkan alasan tanah yang dimiliki berupa surat Girik dengan objek tanah sawah dan kebun itu, kurang produktif lagi. Dengan begitu, ia mengakui telah menjual sesuai kesepakatan harga dari proses jual beli yang sah tersebut.
"Saya sendiri datang ke kantornya di pusat pluit sana. Awalnya nego harga, dan kemudian sama-sama sepakat dengan harga yang di buat perusahaan sama saya," terangnya.
Sementara itu, Kepala Desa Muara Syarifudin mengatakan bahwa wilayah desa yang menjadi objek pembebasan lahan mencakup 400 hektar lebih. Adapun mekanisme adminitrasi surat sudah rampung dengan ketentuan yang berlaku.
"Sudah hampir beres 400 hektar lebih yang di bebasin. Tinggal 4 hektar lagi milik warga sepertinya yang masih dalam proses," papar Syarif
Sang Kades membeberkan bahwa urusan jual beli tanah, dirinya berupaya hati-hati untuk menerbitkan surat lantaran menghindari sengketa. "Tapi alhamdulillah selama 1 tahun lebih menjabat, saya tidak menemukan masalah yang berarti," pungkasnya.
(Mad Sutisna)