Kapolsek Cisoka, AKP.Akbar Baskoro S.IK, mengatakan, pada hari Jumat (18/10/2019) sekira jam 17.00 wib team mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah tepatnya di Kampung Cikupa RT. 04/01 Desa Cikupa Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang rumah tersebut sering dijadikan transaksi Narkotika jenis sabu.
"Kemudian Unit Reskrim Polsek Cisoka pimpinan Kanit IPTU.Subarjo SH bersama team melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan sekira jam 19.00 wib. Kemudian Kanit Reskrim bersama team melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut," ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, pada saat dilakukan penggeledahan dan dapat diamankan seseorang yang bernama Sdr.(AM) dan kepemilikan atas 3 (tiga) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu, dan satu buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol larutan lengkap dengan sedotan dan pipetnya.
"Serta satu buah timbangan elektrik dan diakui bahwa barang tersebut milik dari SDR.(AM) Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Cisoka guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Kapolsek melanjutkan, jika pelaku tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menjual atau menjadi pelantara jual beli Narkotika gol 1 Jenis Sabu kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
"Dari penangkapan itu 3 (tiga) bungkus Plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan total berat bruto : 41 gram, 1 (satu) bungkus Plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 28 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 9 Gram. 1 (satu) bungkus plastik bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 4 gram, 1 (Satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol minuman larutan cap kaki tiga lengkap dengan sedotan dan pipetnya, 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 1 (satu) unit HP merk Xiaomi," pungkasnya. (Mad Sutisna)