Saat dilakukan interogasi, komplotan pelaku mengakui, mengincar sepeda motor pada malam hari dan sering melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Cisoka.
berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berenesial NP (20) warga Nangrak RT 002/RW 003 Desa Ga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang dan PL (20) warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Kota Tangerang Kombes Pol M Sabilul Alif saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut, pengungkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/05/K/III/2019/Polsek Cisoka tanggal 24 Maret 2019 mengkapitalisasi dua pelaku ranmor yang sedang melakukan aksinya.
Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti mengungkapkan, pencurian dengan pemberatan sepeda motor dialami Jaenudin, warga Kampung Bakung, Desa Jayanti, saat dirinya melintas di Jalan Raya Serang pada Minggu 24 Maret 2019 sekira jam 02.00 WIB dinihari.
“Pas melihat ada keributan di pinggir jalan, Jaenudin, korban pencurian, spontan menghentikan dan memarkirkan motornya untuk melerai keributan tersebut. Tapi motornya malah dicuri dan dibawa kabur orang yang tidak dikenalnya,” ungkap Kapolsek Cisoka Jumat (29/3/2019).
Lanjut AKP Uka Subakti, kemudian Jaenudin berteriak: “Maling... maling...” Kebetulan anggota kami sedang berpatroli dan akhirnya bersama masyarakat mengejar pencuri dan berhasil menangkapnya dengan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy dengan No Pol A 6047 YB, Warna krem silver produksi tahun 2017.
Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti motor curian tersebut dan sebuah kunci leter T. Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 363 KUHPidana.
"Untuk masyarakat agar terus selalu berhati-hati dan menjaga baik-baik barang yang kita miliki agar tidak berpindah tangan, waspada kejahatan ada dimana-mana dan bila mengetahui kejahatan jangan main hakim sendiri, tapi segera laporkan kepihak kepolisan," pungkasnya.