Menurut keterangan dua orang saksiS SariSuparyini (53) dan Fahri Arifanto (17) pelaku telah mencuri Handphon milik korban saat di cas di rumahnya.Saat dikonfirmasi, Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti membenarkan hal tersebut.
Kapolsek menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan cara bermain dirumah korban, dan kemudian. Pelaku melihat korban yang sedang tidur, pelaku juga melihat Handphone merk Asus punya korban yang sedang di Cas di ruang tamu, tanpa sepengetahuan korban, kemudian pelaku mengambil HP tersebut dan membawa pergi.
Masih menurut AKP Uka Subakti kronologis kejadian pada Kamis (21/3/2019 ) sekira jam 13.00 WIB, kejadian tersebut ternyata diketahui oleh nenek korban, kemudian si nenek membangunkan. Korban yang sedang tertidur pulas kaget saat dibangunkan oleh neneknya.
Neneknya memberitahu bahwa HP milik korban yang sedang dicas diruang tamu sudah tidak ada karena dibawa kabur oleh pelaku yang dikenali oleh korban.
Mendengar hal tersebut korban langsung mencari pelaku ke dirumahnya, tapi pelaku tidak ada di rumah, hingga akhirnya korban membuat Laporan ke Polsek Cisoka.
"Pada Jumat, Unit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada dirumahnya, kemudian anggota reskrim langsung menuju kerumah pelaku dan akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas," ungkap Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita satu buah HP merk icery dan menurut keterangan pelaku HP tersebut ia beli setelah menjual HP merk Asus milik korban. Sedangkan uang dari sisa penjualan HP milik korban tersebut ia gunakan untuk jajan.
Selain itu juga pelaku mengaku pernah beberapa kali mengambil HP milik temannya. Salah satunya HP merk Lenovo A6000 punya teman korban tapi diambil dari tempat yang berbeda.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.779.000,- (Dua juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
Untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Cisoka
Kapolsek Cikupa UKA subakti mengimbau agar masyarakat selalu waspada dalam merawat dan menjaga barang berharga, jangan sampai berpindah tangan kepada orang yang tidak berhak, dan jangan sekali kali melakukan tindakan main hakim sendiri kepada orang yang diduga pelaku tindak kriminal, lebih baik melapor biarlah petugas kepolisian yang menanganinya.