Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, S.I.K, M.H saat dikonfirmasi via telepon membenarkan kejadian itu. "Pelaku yang dibekuk anggota Polsek Keragilan itu ketika mau merampas motor milik Djemingan pedagang yang saat itu sedang memarkirkan motornya di pinggir jalan," ungkap Indra.
Sementara, Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi Priadinata saat di Konfirmasi juga menjelaskan, waktu bersamaan, korban melihat sepeda motor miliknya yang terparkir di pinggir jalan hendak dicuri oleh pelaku, seketika itu korban berusaha mempertahanakan sepeda motornya dengan cara menarik pegangan motor bagian belakang hingga pelaku terjatuh.
Pada saat kejadian, anggota Polsek Kragilan sedang melintas kemudian pelaku langsung dibekuk dan diamankan ke Polsek Kragilan bersama barang bukti berupa kunci palsu dan Latar T milik pelaku guba penyidikan lebih lanjut.
Menurut pengakuan IS saat diinterogasi, dirinya melakukan aksinya berdua dengan rekannya yang berinisial SB, dalam aksi tersebut SB sebagai joki, SB menunggu di atas Motor, sedangkan IS turun untuk mengambil motor korban, ketika kepergok pemilik motor SB kabur membawa motor yang di kendarai.
"Kita mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati untuk memarkir kendaraan sepeda motor, upayakan kunci ganda saat sedang parkir di pinggir jalan, segera laporkan ke polisi apabila menemukan hal yang mencurigakan," tutup Edy.