Berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat kelompok asal Kabupaten Lebak yang sering melakukan Curanmor di wilayah hukum Polresta Tangerang. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Ranmor Polresta Tangerang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Aang (30) alias Uwa yang pada saat itu sedang berada di wilayah Balaraja.
“Pelaku mengaku melakukan Curanmor bersama temannya Genta, yang saat ini masih dalam pengejaran kami,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan, Jumat, (31/8/2018).
Selain mengakui rekan kerjanya, lanjut Wiwin, Aang juga mengaku bahwa penadahnya berasal dari Kabupaten Lebak yang tidak lain adalah kampunya sendiri. “Langsung kami lakukan pengejaran ke Kabupaten Lebak sesuai dengan informasi yang didapat dari tersangka,” tuturnya.
Sesampainya di sana, pelaku Aning (39) alias David, penadanhan yang identitasnya sudah diketahui sebelumnya berhasil kami amankan di kediamannya di Kampung Cigebrok, Rt 002 RW01, Desa Giriharja, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Sabtu, (23/8/2018).
Selain mendapatkan tersangka penadah, turut diamankan satu unit sepeda motor yang menurut pengakuannya dibeli seharga Rp1.600.000 dari hasil kejahatan tersangka Aang di wilayah Cikupa. “Kami amankan keduanya ke Mapolresta Tangerang. Dari hasil pengembangan kami dapatkan juga empat unit sepeda motor, satu buah kunci L dan lima buat kunci letter T dari kediaman tersangka Aang,” ujranya.