Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, dalam operasi itu, jajarannya mengamankan 575 bungkus pelastik miras jenis ciu. Miras ciu itu, kata Kapolres, didapati disebuah rumah di Kampung Tanjakan, Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Tangerang. "Identitas penjual berinisial DN, umur 20 tahun," kata Kapolres.
Dikatakan Kapolres, informasi bahwa di kediaman DN menjual miras jenis ciu datang dari masyarakat. Kepolisian, kemudian mendatangi rumah DN. Setelah menunjukkan surat perintah, lanjut Kapolres, petugas kemudian melakukan penggeledahan. "Awalnya yang bersangkutan sempat mengelak. Namun saat digeledah dan ditemukan ciu, miras itu pun kami amankan," ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, petugas kemudian melakukan pendataan serta memintai keterangan. Selain itu, pedagang ciu pun diberi pembinaan, peringatan, dan pengawasan. "Serah terima barang bukti dilengkapi dengan berita acara yang dan ditandatangani oleh para penjual," tandas Kapolres.