Menurut Pemberitaan sebelumnya, Satgas Covid-19 Kota Serang, Tidak ada rekomendasi dari gugus tugas, apalagi polri tidak akan pernah mengeluarkan izin keramaian apapun di masa pandemi ini. Menurut Edy Sumardi, Mestinya Satgas Covid-19 di Tingkat kecamatan Yang di pimpin Camat di bantu oleh Polri dan TNI, sebetulnya bisa melakukan pembubaran jika ternyata abai protokol kesehatan. Ujar Edy Sumardi.
Edy Sumardi Memberi Himbauan Kepada Satgas Covid-19, Sesuai dengan Aturan hukum, Peraturan Daerah baik Pergub, Perbup, Perwali ttg percepatan penanggulan covid, baik di provinsi, kabupaten kota hingga kecamatan. Agar Betul betul serius dan secara konsisten sebagai garda terdepan penegak Perda untuk melakukan penerapan pendisiplinan prokes bagi warga masyarakat nya, sebagai bentuk tanggung jawab di daerah kepada warga masyarakat, jangan ragu dan takut melakukan langkah langkah penegakan prokes, demi keselamatan rakyat, Kami Polri bersama TNI akan selalu siap membantu. Kamis, (3/12/2020).
Edy Sumardi Juga Menghimbau Kepada Seluruh Masyarakat Banten yang saya hormati dan sayangi, Marilah Kita Pahami Terus Bahwa Virus Corona ini Ada di sekitar kita, Bahaya dan tidak terlihat karena siapapun bisa jadi perantara atau bisa tertular jika warga masyarakat tidak patuh dan taat terhadap pendisiplinan Prokes di mulai dari diri sendiri, keluarga sendiri, tetangga kita, saudara-saudara kita, dan lingkungan kita.
Sayangilah Diri anda, sayangi keluarga anda dan jangan sampai menyesal karena terserang virus corona akibat lalai dan abai kan prokes. Selalu Memakai Masker dimanapun anda berada, Selalu Mencuci tangan, Selalu Menjaga Jarak Aman dalam berinteraksi dan terakhir yaitu Hindarilah Kerumunan orang banyak yang sangat berpotensi terhadap penularan penyakit mematikan ini. Jangan mau jadi korban covid akibat tidak patuh dan taat akan himbauan pemerintah, baik di desa kecamatan, kabupaten hingga provinsi banten, Ujar Edy Sumardi.(Red/Hms).