Rahman warga Kampung Daon RT 01/RW 02, Desa Daon, Kecamatan Rajeg mengatakan, galian yang beroperasi dikampungnya sangat merrsahkan masyarakat sekitar. Pasalnya, karena adanya galian itu, membuat Jalan Raya Daon menjadi kotor dan becek akibat cecerab tanah yang diangkut oleh truk.
"Kami semuah sudah resah dengan adanya galian itu, karena jalan menjadi kotor. Belum lagi kendaraannya kalau lewat itu kan besar sekali, ngeri nyerempet warga dan pengguna jalan sekitar," kata Rahman kepada Wartawan.
Menurut Rahman, galian tanah atau galian tipe c yang berada di Desa Daon masih terbilang baru. Dia juga meminta agar Satpol PP Kabupaten untuk melakukan tindakan tegas, pasalnya selain merugikan masyarakat, galian itu juga tidak memiliki izin alias ilegal.
"Belum lama si, hanya beberapa bulan saja, aktibitasnya. Kami berharap Pol PP bisa segera menertibkan galian itu. Udah mah mengganggu masyarakat, ditambah tidak memiliki izin, jadi tunggu apalagi, tinggal tertibkan saja oleh Satpol PP, " tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Prja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi menambahkan, pihaknya belum mengetahui terkait adanya galian tanah yang berada di Desa Daon. Namun, pihaknya akan memeriksa langsung kelokasi untuk dilihat kebenarannya.
"Saya baru tahu kalau ada galian di Daon yang beroperasi karena saya belum dapat laporan dari camat. Nanti besok akan saya perintahkan anggota saya untuk mengecek langsung ke lokasi," kata Bambang.
Bambang meminta agar Camat Rajeg segera membuat surat laporan secara tertulis kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang. Dia juga menegaskan, akan segera menertibkan galian tanah tersebut jika memang benar ada galian tanah di Desa Daon yang masih aktif.
"Saya sudah memeribtahkan anak buah saya, besok cek ke lokasi dan nanti menghubungi camat, agar Camat Segera membuat laporan secara tertulis, dan akan kami tertibkan," tambahnya. (Mad Sutisna)