Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Sapri mengatakan, mungkin satpol sudah bergerak, namun harus segera agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang lebih parah. Selain itu, dia juga mengatakan bahwa peran masyarakat sangat diperlukan. Jadi masyarakat harus tahu terkait perijinan dan peruntukan lahan.
"Kan ada proses permohonan perizinan ya, masyarakat harus mengetahui ini pabrik yang berdiri di pinggir sungai ini memenuhi syarat atau tidak. Jadi ada dua peranan yang penting. Jadi peran masyarajat perlu, Satpol PP, DLHK perlu bertindak tegas, DPRD juga perlu menyampaikan hal ini," katanya.
Menurut Sapri, persoalan pabrik dan limbah yang mengalir di Sungai Cisadane dari Hulu ke Hikir juga menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, karena tidak menyangkut satu daerah saja, tetapi menyangkut beberapa daerah yang menimbulkan limbah pabrik yang banyak.
"Terkait anak sungai cisadane yang tercemar limbah ini juga menjadi tanggung jawab pusat. Memang tambak ikan yang mati di Kabupaten Tangerang, tetapi limbahnya ini tersalur dari beberapa daerah," katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengatakan, terkait tambak warga yang tercemari limbah pabrik itu kewenangan balai besar yang berada di pusat. Namun pihaknya akan berkordinasi dengan pihak balai besar.
"Itu kan sebenarnya kewenangan balai besar. Karena sungai itu kewenangannya milik pusat. Kita udah coba pendataan dulu, kita juga harus komukasikan dulu dengan balai besarter kait sungai yang tercemar limbah," katanya.
Bambang mengatakan, pihak belum diberikan kewenangan untuk melakukan penertiban terhadap pabrik yang berdiri dibantaran anak sungai cisadane, namun jika balai besar meminta bantuan kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang pihaknya siap untuk melakukannya.
"Kalau misalnya balai besar meminta bantuan kami, tentu kami akan sangat siap untuk membantu," katanya. (Mad Sutisna)