Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, terungkapnya kasus itu bermula dari laporan seorang warga Cikupa, Tangerang bernama Junaedi yang melaporkan sepeda motor miliknya hilang saat diparkir di Rumah Makan Gumarang, Kampung Pasir, Desa Sentul, Balaraja.
Berdasarkan keterangan korban, kata Sabilul, hilangnya motor korban terjadi pada (2/7/2019) sekitar pukul 11 malam saat korban sedang bekerja karena korban merupakan pegawai rumah makan itu.
"Mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan," kata Sabilul saat ekspos ungkap kasus itu di Mapolresta Tangerang, Rabu (24/7/2019).
Sabilul melanjutkan, setelah melakukan serangkaian observasi dan analisis, pada hari Selasa, (16/7/2019), polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan motor korban. Temuan itu, kata Sabilul, ditindaklanjuti dengan melakukan observasi lapangan di wilayah Balaraja.
Saat melakukan observasi lapangan di wilayah Balaraja, lanjut Sabilul, anggota mencurigai seorang pria yang yang mengendarai sepeda motor yang identik dengan sepeda motor yang dilaporkan hilang.
"Saat akan kami dekati, pria itu justru menunjukkan gelagat melarikan diri. Kami pun dengan cepat menghampiri pria itu," terangnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, ujar Sabilul, sepeda motor yang digunakan pria yang kemudian diketahui berinisial N alias Anas (26 tahun) itu ternyata identik dengan sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh korban bernama Junaedi.
Selain itu, kata Sabilul, pada diri N alias Anas ditemukan 1 gagang kunci Leter T, 2 mata kunci leter T, 1 pembuka magnet kunci, sebilah pisau bergagang kayu, dan senjata api rakitan jenis revolver kaliber 3.8 mm beserta 3 butir peluru nyang terpasang pada senjata api rakitan itu.
Dikatakan Sabilul, saat dilakukan penggeledahan, tersangka N sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Anggota kemudian terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka N.
"Dari keterangan tersangka N alias Anas, diketahui bahwa ia melakukan aksi pencurian motor itu bersama rekannya bernisial RN," ucap Sabilul
Kepada penyidik, kata Sabilul, tersangka N mengaku, modus operandi yang digunakan saat mencuri motor adalah dengan cara merusak kunci kontak motor korban dengan menggunakan kunci leter T. Saat menjalankan aksinya, para tersangka selalu membawa senjata tajam dan senjata api rakitan untuk melukai korban apabila korbannya melakukan perlawanan.
Dari keterangan dari N, Sabilul melanjutkan, anggota melakukan penggrebekan di rumah kontrakan di wilayah Cikande, Kabupaten Serang dan meringkus tersangka RN. Di tempat yang sama, menurut Sabilul, anggota juga meringkus tersangka lain yakni AH dan YAP yang berperan sebagai joki atau yang menyembunyikan kendaraan hasil kejahatan.
"Di kontrakan itu, kami mengamankan 6 unit sepeda motor. Sehingga total sepeda motor yang kami amankan dari para tersangka sebanyak 7 unit yang telah diakui oleh para tersangka merupakan hasil kejahatan," papar Sabilul.
Para tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian di 30 lokasi di wilayah Jakarta, Serang, Kragilan, Cikande, Cengkareng, Kapuk, Cikupa, Pasar Kemis, dan Balaraja. Adapun sepeda motor hasil kejahatan diakui oleh para tersangka dijual ke wilayah Sumatera.
"Untuk mempertangggung jawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tukas Sabilul. (rls/riska)