Kapolresta Tangerang Kombes Pol M. Sabilul Alif, melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada awak media, membenarkan adanya penangkapan satu orang tersangka tindak pidana Narkoba jenis sabu berdasarkan oleh informasi masyarakat sekitar.
"Penangkapan tersebut dengan Nomor: LP/154/A/VII/RES.4.2/Resta.Tng.Tanggal: 20 Juli 2019, tersangka Af (25) dan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild, dengan berat bruto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram, dan 1 (satu) unit HP merk Nokia 210," katanya, Selasa (23/07/2019).
Lanjut Edy, atas perbuatannya kini tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 KUHP UU RI No 35th 2009, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana denganpidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah), Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan Tersangka dan Barang bukti dibawa ke Polres Kota Tangerang Polda Banten.
"Kita mengimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi," pungkasnya. (rls/riska)