Lemahnya Pengawasan Pemkab Bogor, Diduga Galian C Ilegal di Sukaresmi Terus Beroperasi

Bogor, lensafokus.id -- Maraknya Galian C di wilayah Bogor Timur, salah satunya yang berlokasi di Desa Sukaresmi Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor, diduga tak memiliki izin dan nekat beroperasi.

Galian C ilegal tanpa izin tersebut tidak memperhatikan dampak negatif terhadap lingkungan dan sangat berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara.

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan galian C ilegal tanpa Izin (IUP), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Ketika media lensafokus.id mengkonfirmasi Ceker (Penjaga) sebut saja H melalui via Whatapp, seakan kebal hukum dan menentang untuk di beritakan.

"Silahkan bang beritakan tidak apa apa," Ucap H. Pada Jumat (21/06/2024).

Dalam hal ini Dinas terkait kabupaten Bogor selaku yang memiliki Perda di Kabupaten Bogor secepatnya melakukan pengawasan dan melaporkan tindakan praktik pertambangan illegal tersebut guna menghentikan dan menutup praktek pertambangan galian C illegal di wilayah kabupaten Bogor.
(tim)

Rate this item
(0 votes)
Go to top