Ketua DPC Peradi Kota Bogor H. Gunara SH., MH, menuturkan ada dua UU yang menjadi sorotan bagi Peradi Kota Bogor dan sangat menarik untuk dibahas.
"Pertama soal UU KUHP terbaru mengenai pembahasan lambang negara, yang dimana sebelumnya telah diatur dalam pasal 188-190 ayat 1 KUHP, yaitu tentang dasar negara Pancasila. Itu menjadi hal penting untuk dipertahankan," katanya.
Itu menjadi konsen kita, sambung Gunara, karena banyak hal yang bisa dibahas soal lambang negara. Walaupun sejauh ini belum ada kasus yang terjadi, namun letupan-letupan mengarah ke sana pernah ada.
"Untuk itu, dirasa perlu Peradi Kota Bogor atau orang-orang yang mengerti hukum untuk membahasnya lebih dalam soal aturan tersebut," ucapnya, saat melakukan halal bihalal dengan anggotanya di salah satu Kafe di Bogor, belum lama ini.
Kedua, lanjut Gunara, produk hukum mengenai UU Pers. Karena ternyata pers juga merupakan profesi yang rawan bersentuhan dengan hukum, terkait pemberitaan yang sedikit menyimpang. Hal itu menyangkut profesi, ternyata di dalam UU, ada yang mengatur hal-hal apa saja yang dilarang, dan hal-hal apa saja yang boleh.
“Sehingga itu menjadi penting buat kita untuk dibahas, oleh Peradi dan rekan Media agar mengetahui lebih dalam seperti apa mekanismenya,” ungkapnya.
Gunara berpendapat, kedua hal tersebut sangat menarik untuk dibahas, meskipun UU yang ada nantinya akan berlaku 3 tahun kedepan.
Untuk selanjutnya, Gunara berencana mengintensifkan pertemuan internal bersama rekan se-profesi (Advokat), khususnya Peradi, dan juga dengan insan Media (Pers) ke depannya, membahas terkait perkembangan hukum di Indonesia.
“Baik kami sebagai Advokat, maupun Pers. Merupakan profesi yang rentan bersentuhan dengan hukum, juga mempunyai aturan dan Undang-Undang, yang mengatur mana hal yang boleh dan tidak. Sehingga hal itu menjadi penting untuk kita ketahui bersama,” katanya.
(RD. BDN)