Kuasa hukum SBN dari Kantor Sembilan Bintang, Rd. Anggi Triana Ismail S.H., menuturkan kronologis, kasus bermula November 2013 silam, saat SBN bersama suaminya berinisial RH, membeli sebuah tanah berikut bangunan rumah, seluas 100 meter persegi di Kp. Seuseupan, RT 01, RW 09, Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Seharga Rp100.000.000 lebih, dengan kesepakatan Sertifkat Hak Milik pembelian tersebut, atas nama SBN.
Sekitar agustus 2014, sambung Anggi, SBN dan RH mengalami pertengkaran hebat, dikarenakan RH ketahuan selingkuh oleh SBN, hingga akhirnya, SBN dan RH pisah ranjang, berlanjut ke proses peradilan perceraian pada tahun 2016, di Pengadilan Agama Kabupaten Bogor.
"Selama pisah ranjang dari tahun 2014 hingga dengan adanya putusan Pengadilan Agama Kab. Bogor, tahun 2016 (kurun waktu 2 tahun), RH telah mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama SBN tanpa sepengetahuan SBN. Berikut RH melakukan pernikahan sirih dengan seorang perempuan berinisial SN," beber Anggi.
Pertengahan tahun 2015, lanjut Anggi, RH dan SN mendatangi Bank Pinang Artha PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dengan maksud untuk melakukan peminjaman uang. Menurut keterangannya, bahwa BPR tersebut menolak permohonan dari RH dan SN, dikarenakan BI Checking dari RH sangat buruk.
"Namun RH dan SN mengakali, supaya permohonan diterima oleh BPR, yang pada akhirnya diterima oleh Bank Pinang Artha PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) cabang Tajur Kota bogor," ujar Anggi.
SBN baru menyadari kejadian tersebut pada tahun 2021, saat hendak melihat rumahnya, ternyata dalam keadaan akan dilelang oleh pihak BPR. Mengetahui hal itu, SBN langsung mendatangi Kantor BPR tersebut, guna menanyakan klarifikasi atas adanya pelelangan rumah miliknya, namun pihak bank acuh dan enggan merespon permintaan klarifikasi dari SBN.
"SBN dengan anak-anaknya sudah 3 kali mendatangi Kantor Bank Pinang Artha PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) cabang Tajur Kota bogor, akan tetapi jawaban yang sama yang diterima SBN," kata Anggi.
Kesal dengan pelayanan BPR tersebut, awal tahun maret 2023, SBN dengan anak-anaknya meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang. Surat peringatan (somasi) ke pihak BPR yang berkantor cabang di wilayah Tajur Bogor Kota tersebut pun langsung dilayangkan, dengan tuntutan meminta kembali SHM atas nama SBN tanpa syarat.
"Disaat somasi kedua dilayangkan pada 30 Maret 2023, akhirnya pihak Bank Pinang Artha PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Tajur Bogor itu, merespon somasi kami," ucap Anggi.
Setelah melakukan pertemuan di kantor BPR tersebut, tanggal 05 April 2023, pihak bank berjanji setelah lebaran akan memaksimalkan penyelesaian ini dengan SBN, yaitu mengembalikan SHM nya.
Mendapati kejanggalan hukum atas proses peminjaman uang dengan jaminan, antara RH / SN (isteri baru dari nikah sirih) dengan BPR cabang Tajur Bogor tersebut, SBN dengan tim Sembilan Bintang telah melaporkan dugaan tersebut ke pihak Kepolisian.
"Alhamdulillah kedatangan kami direspon baik, dan LP diterima," ungkap Anggi.
Anggi menyebut, sangkaan pidana yang akan dilayangkannya adalah, Pemalsuan/Penipuan/Penggelapan/Permufakatan Jahat/Ikut serta/Kejahatan Terhadap Data Pribadi sebagaimana Pasal 263, Pasal 264, Pasal 378, Pasal 372, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP jo. Pasal 65 UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Kami akan kawal terus proses ini, sampai harapan dan tuntutan Klien bisa diwujudkan. Dan kami percaya pada proses serta ikhtiar ini, karena kami Ainul Yaqin, sedang membela sosok ibu beranak tiga yang dizolimi," tegas Anggi.
(RD.BDN)