Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menuturkan, penindakan knalpot brong merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
“Penindakan terhadap knalpot brong ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas wilayah,” ungkap Bismo.
Lebih dari itu, lanjutnya, penindakan dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya untuk menggunakan knalpot standar.
“Karena penggunaan knalpot brong dilarang dan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami akan terus mengedukasi masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas,” tegasnya.
Sementara Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria menambahkan, selain mengamankan 30 motor yang menggunakan knalpot brong. Pihaknya juga mengamankan 10 motor yang tidak disertai kelengkapan jalan, atau tidak dapat menunjukan surat kendaraan.
“Semua kami data dan kami berikan edukasi tentang tertib berlalu lintas. Untuk pengendara yang menggunakan knalpot brong tetap kita tindak tegas,” tutupnya.
Menariknya, dalam penindakan knalpot brong tersebut, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso terjun langsung ke jalan bersama Kasat Binmas, Kasat Lantas, Kaurmin narkoba, anggota QR Polres dan QR Polsek, anggota lalu lintas hingga Raimas Polresta Bogor Kota.
(BDN/*)