"Kalau daerah kaya seperti DKI, Kaltim, Riau, Sumsel, mungkin tidak ada masalah, tapi NTT, NTB, Papua, Maluku kan situasi Indonesia tidak seragam. Makanya harus dengar suara mereka juga," ujar Ryaas kepada Republika.co.id, Rabu (6/6).
Oleh karena itu, kata Ryaas, patut dipertanyakan keterangan dari Kementerian Keuangan yang menyebutkan THR dan gaji ke-13 sudah dianggarkan di badan anggaran umumnya (BAU). Jika sudah dianggarkan, lalu mengapa masih ada daerah yang tidak mampu mengeluarkan THR dan gaji ke-13.
"Kalau sudah dianggarkan, kenapa daerah ada yang tidak mampu, karena itu besar sekali. Itu kan sama saja menambah dua kali lipat dari alokasi gaji pegawai," katanya.
Harusnya, ungkap Ryaas, pemerintah terang-terangan saja mengenai THR dan gaji ke-13. Jika kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak mampu, pemerintah bisa mengatakan dengan jujur tanpa harus bersikap plinplan.
"Kalau tidak punya uang ya terang-terangan saja tidak apa-apa. Jangan seolah THR ini wajib. Itu kan tambahan saja. Semacam kemurahan hati pemerintah," paparnya.
Sebelumya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran berisi pemberian THR dan gaji ke-13 diambil dari APBD. Menurut dia, banyak daerah yang setuju akan isi surat edaran tersebut.
Namun, kenyataannya pernyataan Tjahjo ini bertolak belakang dengan fakta di masyarakat. Salah satunya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang keberatan THR dan gaji 13 PNS diambil dari APBD.
Risma menilai bahwa pembayaran THR PNS daerah menggunakan APBD cukup membebani. Sebab, jumlah THR yang harus dibayar tidaklah kecil. "Kalau besar kan ya, bebani (APBD), berat ya. Masa pakai APBD," kata Risma.
Sementara itu, anggota DPR daerah pemilihan Papua, Sulaeman Hamzah, menyarankan pemerintah daerah (pemda) di Papua untuk tidak memaksa mengalokasikan dana THR dan gaji ke-13 untuk para ASN dan tenaga honorer. Sebab, menurut dia, pemda-pemda di Papua mengandalkan APBN sebagai sumber anggaran selama ini.
"Daerah-daerah di Papua itu lebih parah lagi. Daerah-daerah yang normal saja, yang mungkin punya APBD cukup saja, itu bisa menyalahi, apalagi daerah yang punya ketergantungan dengan APBN," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (5/6).
Karena itu, Sulaeman mengatakan, pemda-pemda di Papua memang seharusnya tidak memaksakan diri untuk mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 tersebut. Menurut dia, cukup mengacu dan mengikuti ketentuan APBD 2018 yang telah diatur pada tahun sebelumnya.