Ketua KPU Kabupaten Tangerang, M Ali Zaenal Abidin menjelaskan, seluruh Caleg terpilih dalam Pileg kemarin, sudah menyerahkan tanda terima penyerahan LHKPN ke KPK. Bahkan penyerahan LHKPN tersebut juga ada yang dilakukan sebelum dan sesudah pencoblosan Pemilu.
“Penyerahannya sendiri bervariatif, ada yang sebelum pencoblosan dan sesudah pencoblosan juga ada. Mereka menyerahkan LHKPN-nya secara bertahap. Untuk data satu persatunya saya tidak hafal, tetapi kami memastikan bila semua Caleg yang berpotensi ditetapkan sudah menyerahkan,” jelasnya, Jumat (5/7/2019).
Ali mengatakan, di dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sudah jelas aturan yang mengikat terhadap Caleg terpilih untuk menyerahkan LHKPN. Bilamana Caleg tersebut tidak melaporkan LHKPN-nya, maka tidak akan dicantumkan di dalam usulan pelantikan.
“Kita tidak akan mengusulkan nama Caleg yang belum melaporkan LHKPN untuk pelantikan kepada Gubernur Banten melalui Bupati Tangerang,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Divisi Hukum KPU Kabupaten Tangerang, Wahyu Diana Mulya mengungkapkan, bila pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap tanda terima yang diserahkan para Caleg terpilih itu ke KPK, untuk memastikan kebenarannya.
“Sebab LHKPN itu dibuat oleh calon terpilih, diserahkan ke KPK, lalu tanda terimanya diserahkan ke KPU untuk konfirmasi,” katanya.
Wahyu menegaskan, bagi para Caleg terpilih yang tidak diusulkan pelantikannya, diharuskan untuk menyelesaikan LHKPN agar dapat dilakukan pelantikan secara resmi.
“Tetapi tidak membatalkan keterpilihan Caleg itu dan hanya tidak dilakukan pelantikan saja,” ucapnya.
Wahyu menambahkan, sampai saat ini publikasi terkait dengan Caleg terpilih belum dapat dilakukan, sebab terdapat dua Partai Politik (Parpol) yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
“Kami baru bisa melakukan penetapan dan publikasi itu setelah tiga hari putusan MK, sekitar di tanggal 6 sampai 9 Agustus mendatang. Sebelum ada putusan kita tidak bisa mempublis-nya,” pungkasnya.
(Mad Sutisna)