"Pentingnya pemantauan terhadap dana desa yang sudah digelontorkan pemerintah pusat dan Pemkab Tangerang untuk mengantipasi adanya praktek pungli," kata Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif.
Menurutnya, pencegahan praktek pungli tidak boleh dilakukan dan sebagai arahan dari kapolri memberikan kebebasan kepada polres untuk menuju integritas wilayah yang bebas pungli dan korupsi. "Seperti pembuatan SIM dan SKCK di Polres maupun polsek harus bebas pungli," ujarnya.
Kata dia, sabar pungli dibentuk bertujuan sebagai sentral publik untuk mencegah praktek pungli. Sehingga pelayanan bisa maksimal dengan tidak menimbulkan pemerasan kepada masyarakat. "Patut kita tahu apa yang dinamakan pungli dan suap. Visi pembentukan sabar pungli adalang terwujudnya pemerintahan yang bersih dan profesional," ucapnya.