Operasi Yustisi melibatkan personel gabungan dari Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tangerang, personel Kodim 0510 Tigaraksa, dan personel Polresta Tangerang Polda Banten.
"Malam hari ini kami bersama rekan-rekan dari Kodim Tigaraksa dan Satpol PP untuk menekan adanya pelanggaran protokol kesehatan," kata Wahyu.
Kata Wahyu, pada kegiatan Operasi Yustisi itu, unsur Satpol PP berperan menegakkan Peraturan Bupati Tangerang mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sementara unsur TNI dan Polri berperan membantu.
Wahyu menambahkan, dalam kegiatan Operasi Yustisi itu, dua cafe disegel lantaran melanggar protokol kesehatan yakni masih buka meski sudah melewati jam 7 malam. Selain itu, cafe ditutup karena mengabaikan protokol kesehatan sebab menjadi titik kerumunan.
"Ada dua yang disegel karena melanggar protokol kesehatan sesuai PERGUB dan PERBUP Kab. tangerang No. 54 Tahun 2020 tentang PSBB yang didalamnya terdapat aturan jam operasional dan sangsi denda min 25 juta sampai dengan 50 juta," ujarnya.
Wahyu memastikan, unsur Forkopimda Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menegakkan protokol kesehatan. Hal itu karena adanya peningkatan kasus Covid-19.
Wahyu pun meminta masyarakat untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Dia menegaskan, tak segan menindak setiap pelanggaran protokol kesehatan.
"Jadi kepada masyarakat kami imbau untuk mematuhi protokol kesehatan. Gunakan masker, jaga jarak, rajin cuci tangan, dan hindari kerumunan," tandasnya. (Mad Sutisna)