TANGERANG, lensafokus.id - Plh. Kapolres Kota Tangerang, AKBP Komarudin menegaskan, tidak akan segan-segan menindak para oknum yang akan mencoba mengganggu tahapan-tahapan Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang. Hal itu disampaikan setelah para bakal calon (Balon) Kades yang tidak lolos tes tertulis dan pengetahuan dasar, kembali berunjukrasa bersama simpatisannya, di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Kamis (24/10/2019).
“Saya pastikan, bahwa siapa saja yang mencoba menghalangi proses jalannya demokrasi Pilkades akan kita proses. Saya pastikan. Saya jaminkan proses hukum akan ditegakan,” tegas Plh. Kapolresta Tangerang, AKBP Komarudin kepada Wartawan.
Menurut Komarudin, aksi unjuk rasa dengan jumlah massa besar tidak menentukan bahwa aspirasi akan tersampaikan. Kata dia, kesuksesan penyampaian aspirasi dilihat dari jumlah massa itu merupakan gaya lama. Pihaknya menegaskan, Negara Indonesia merupakan negara hukum, maka dia mengimbau bagi siapapun Balon Kades yang merasa dirugikan dalam kontestasi Pilkades, dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum. Namun harus berdasarkan bukti-bukti yang jelas.
“Hak menyampaikan pendapat itu memang diatur dalam undang-undang, hak setiap warga negara boleh-boleh saja. Namun segala sesuatunya harus dipertimbangan, sekiranya jika ada cara yang lebih baik, itu cara yang harus ditempuh. Kami menyarankan kepada saudara-saudara yang merasa diperlakukan tidak adil dalam kontestasi Pilkades ini, silahkan saja tempuh jalur hukum, kalau ada terkaitan dengan hukum,” tandasnya.
Komarudin mengaku prihatin dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para Balon Kades gagal beserta simpatisannya. Pasalnya, pengerahan massa bisa menyita waktu masyarakat yang sedang beraktivitas.
“Sekarang eranya kan sudah terbuka. Para Balon (Kades) bisa menggunakan para pakar atau penasehat hukum untuk mendampingi. Kalau merasa tidak puas dengan keputusan hukum, jadi salurannya terbuka lebar kok. Kasian masyarakat kita yang mungkin seharusnya ada aktivitas pekerjaan, malah harus rame-rame ke sini,” tukasnya.
Sementara itu, Balon Kades Lontar, Kecamatan Kemiri yang tidak lolos, Rudi Amriadi mengatakan, dia yang mewakili para peserta demonstrasi meminta haknya sebagai rakyat kepada DPRD Kabupaten Tangerang. Menurutnya, DPRD kurang cepat merespon permintaan para pengunjukrasa. Pasalnya, saat pertama hearing pada Senin (14/10), peserta aksi meminta lembaga independen Institute For Community Development (ICD) dihadirkan, untuk memberikan penjelasan kepada para Balon Kades yang gagal.
“Kami hanya meminta hak kami, selaku masyarakat biasa kepada bapaknya wakil rakyat (DPRD). Yang kami sayangkan ini, dari bapak kami selaku wakil rakyat, ini responnya kurang cepat tanggap, karena sewaktu awal kami di forum ini, Ketua DPRD menjanjikan secepatnya akan memberikan solusi dan paling lambat Kamis, Tetapi sampai saat ini tidak ada jawaban atau pemberitahuan,” ucap Rudi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi Demokrat, Aditya Wijaya mengatakan, pihaknya sudah merekomendasikan permintaan para peserta aksi unjuk rasa kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang. Namun dia meminta agar peserta aksi bersabar menunggu.
“Mereka ini meminta menghadirkan lembaga ICD, ya nanti kita tunggu dulu jawaban dari Bupati Tangerang. Direkomendasikan sudah, nanti mereka melayangkan surat. Setelah hasil surat itu ada, baru kita akan tentukan,” pungkasnya. (Mad Sutisna)