Wakil Bupati Tangerang H Mad Romli mengatakan, program serta ketersediaan sarana sanitasi ini sebagai output yang kita harapkan dari dilaksanakannya deklarasi ini.
"Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh hadirin khususnya masyarakat Kabupaten Tangerang mari kita bersama-sama menjadi agen perubahan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat," tegas Mad Romli.
Lanjutnya, Setelah kita melaksanakan program gerakan cuci tangan dengan sabun, saya kira melalui deklarasi ini kita juga berhasil melaksanakan dan menanamkan mindset hidup sehat kepada masyarakat kita. Kita mulai dari hal yang kecil bagi diri kita masing-masing dan di lingkungan sekitar kita, insya Allah saya yakin kedepan akan mampu memotivasi kepada masyarakat luas agar menjadikan pola hidup sehat merupakan hal yang penting untuk dilakukan. saya mengucapkan selamat kepada 14 desa/kelurahan dan kawasan yang sudah berhasil mewujudkan desa dan kawasan stop BAB sembarangan di Kabupaten Tangerang.
"Saya berharap program ini dapat terus digalakkan secara berkesinambungan kepada masyarakat kita agar komitmen kita untuk mewujudkan Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Religius, Sehat, Cerdas dan Sejahtera sebagai visi dan misi Pemerintah Daerah dapat tercapai dengan baik," ucap Mad Romli.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Desi Riana Dinardianti mengatakan, Sanitasi sebagai salah satu aspek pembangunan memiliki fungsi penting dalam menunjang tingkat kesejahteraan masyarakat karena berkaitan dengan kesehatan, pola hidup, kondisi lingkungan permukiman, estetika serta kenyamanan dalam kehidupan sehari-hari. Sanitasi merupakan salah satu faktor terpenting dalam mewujudkan layanan yang terkait dengan pengentasan kemiskinan dan peningkatan produktivitas. Permasalahan sanitasi yang ada bukan hanya pada permasalahan sarana tetapi juga permasalahan perilaku masyarakat.
Desi juga mengatakan, meningkatkan kemampuan masyarakat dan meningkatkan akses sanitasi dengan menyelenggarakan sanitasi total berbasis masyarakat (STBM). Pelaksanaan STBM didasarkan pada Permenkes no. 3 tahun 2014 tentang STBM dan Peraturan Bupati Tangerang no. 22 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan STBM.
Di Kabupaten Tangerang sendiri ada 274 desa yang sudah melaksanakan STBM ada 15 desa yang bebas dari SBS yakni Desa Bitung Jaya, desa cikupa, kelurahan Balaraja, Desa Sentul Jaya, kelurahan Babakan, Desa Sempora, Desa Gelam Jaya, Desa Sukamantri, Desa Suka Asih, Kelurahan Kuta Baru, Kelurahan Kelapa Dua, Kelurahan Bencong, Kelurahan Mekar Bakti.
"Semoga Deklarasi ini dapat menjadikan seluruh Desa/Kelurahan di Kabupaten Tangerang terbebas dri Buang Air Besar Sembarangan," ucap Desi.
Camat Cikupa Suhendar juga menambahkan, Peningkatan akses sanitasi masih perlu didorong terutama desa dengan akses rendah dan dengan kasus penyakit berbasis lingkungan serta stunting tinggi serta mendorong terwujudnya desa Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) serbagai sektor yang berperan untuk mendorong kebutuhan masyarakat akan sanitasi, menjamin ketersediaan sarana sanitasi dan membuat lingkungan yang mendukung dengan adanya kebijakan lokal. di Kecamatan Cikupa sendiri alhamdulilah ada 2 desa yang sudah bebas dari buang air besar sembarangan dan 12 lagi sedang berjuang terbebas dari buang air besar sembarangan.
"Semoga ini menjadi cerminan bagi Desa/Kelurahan lainnya agar lebih giat lagi menjadikan wilahnya terbebas dri buang air besar sembarangan," tutup Suhendar.