Dalam penetapan APBD tersebut, Pemerintah Kabupaten memastikan adanya peningkatan nilai APBD pada tahun 2019 sebesar Rp 5,18 Teriliun. Demikian dikatakan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam Rapat Paripurna Penetapan APBD Tahun 2019 yang digelar di DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (26/11).
"Peningkatan APBD ini terjadi setelah adanya kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, dimana pada Nota Keuangan, anggaran pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp 5,18 Triliun dan setelah pembahasan bersama menjadi Rp 5,30 Triliun. Angka tersebut bertambah sebesar Rp 120,74 miliar atau naik 2,33 persen," terangnya.
Zaki Iskandar menjelaskan, dengan adanya penetapan APBD ini mengalami penyesuaian dan penyempurnaan sesuai pembahasan bersama.
“Mengalami penyesuaian dan penyempurnaan,” ujar Zaki saat menyampaikan sambutan di ruang Paripurna Gedung DPRD kabupaten Tangerang.
Belanja daerah tersebut melalui belanja tidak langsung Rp 2,57 triliun, belanja langsung Rp3,28 triliun.
Ketua DPRD H. Sumardi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 disetujui sembilan partai di DPRD.
"Pendapatan Asli Daerah tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp. 2,57 triliun, lanjut Sumardi, dibandingkan dengan APBD murni Tahun 2018 naik 6,04 persen," tegasnya.
Ia menerangkan secara detail, Dana Perimbangan setelah pembahasan bersama menjadi Rp. 2,15 Triliun, dibandingkan dengan APBD murni tahun 2018 turun 5,53 persen.
"Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah setelah pembahasan bersama menjadi Rp. 572,79 miliar, dibandingkan dengan APBD murni tahun 2018 naik 6,46 persen," ucapnya.
Perubahan yang terjadi pada struktur daerah, anggaran belanja daerah pun juga mengalami perubahan. Yaitu bertambah sebesar Rp. 255,74 miliar atau naik 4,57 persen. Dengan demikian dibandingkan dengan APBD murni Tahun 2018 naik 4,02 persen.
“Dengan demikian dibandingkan dengan APBD murni Tahun 2018 naik 5,88 persen untuk APBD 2019 dan disahkan pada rapat kali ini,” pungkasnya.