Dikatakan Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Ari Satmoko, pelanggar lalu lintas masih didominasi pengendara roda dua. Sementara, jenis pelanggarannya yaitu tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta tidak melengkapi Surat Tanda Kepemilikan Kendaraan (STNK).
"Jadi pelanggar saat ini masih didominasi kendaraan roda dua yang paling besar intensitas pelanggarnya," ungkapnya, Kamis (15/11/2018).
Jenis pelanggaran lainnya yang dilakukan para pengendara itu yaitu tidak melengkapi kelengkapan kendaraan seperti kaca spion, selain itu juga kondisi lampu tidak menyala serta melawan arus.
Berdasarkan data operasi tersebut, kepatuhan pengendara terhadap peraturan lalu lintas masih harus ditingkatkan, jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Tangerang masih terbilang tinggi.
"Budaya tertib dan patuh peraturan lalu lintas harus semakin ditingkatkan, sementara saat ini jumlah kendaraan roda dua semakin banyak. Yang harus diingat, keselamatan berlalu lintas harus menjadi prioritas, bukan hanya patuh saat ada petugas, namun patuh untuk keselamatan diri sendiri," tegasnya. (anoy)