Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Abdul Ubaid Matraji mengatakan, pihaknya mencatat selama proses PPDB online terdapat 692 pengaduan dari masyarakat. Pengaduan tersebut didominasi wilayah Jabodetabek. "Pengaduan dari masyarakat banyak yang mempertanyakan soal zonasi, kuota dan juga adanya praktek pungli," katanya di Pamulang, Kota Tangsel pada Senin, (24/7/2018).
Menurutnya, permasalah tersebut sudah terjadi sejak tahun lalu. Namun, tahun ini lebih parah. Apalagi kasus di Kota Tangsel, server PPDB online sering ngedown. Sehingga mempersulit akses saat orang tua calon siswa untuk mendaftarkan anaknya. "Bahkan masih ada yang kami temukan operator penyelenggara PPDB yang masih belum paham soal sistem online," ujarnya.
Selain itu, kuota penerimaan siswa di sekolah banyak menyalahi aturan. Salahsatunya penerimaan melalui jalur orang tidak mampu. Pembuatan surat keterangan tidak mampu (SKTM) sering disalahgunakan dan tidak tepat sasaran. "Masih saja SKTM diperbolehkan untuk dijadikan siswa masuk kuota miskin. Padahal, SKTM ini sangat rawan dimanipulasi karena dapat dibuat dengan mudah. Harusnya, untuk menunjukkan keterangan tidak mampu, bisa dengan menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)," tegasnya.
Sementara itu, terkait temuan pungli dan jual beli kursi, JPPI juga menemukan praktik pungli dan jual beli kursi dapat dilakukan selama proses berlangsung sebelum pengumuman PPDB. "Ya betul, (praktik pungli dan jual beli kursi) bisa dilakukan sebelum mendaftar, saat pendaftaran awal, dan bahkan saat proses daftar ulang," terangnya.
Sementara Koordinator Divisi Advokasi dan Investigasi TRUTH Jupry Nugroho menjelaskan buruknya persiapan panitia PPDB online salahsatu sebab kekisruhan. Dalam catatan TRUTH terdapat permasalahan PPDB online di Kota Tangsel. Yakni, minimnya sosialisasi cara pendaftaran PPDB online, kekeliruan NIK dengan nama peserta PPDB, server PPDB error, sistem zonasi serta pungli. "Kami minta PPDB online ini dievaluasi dengan merevisi aturan Agara kedepannya lebih baik," tandasnya.