Menurut pria nomor satu di kota seribu industri ini, bahwa sepatutnya keputusan yang diambil oleh organisasi mengacu kepada Peraturan Menteri Sosial Nomor 77 Tahun 2010 tentang PD/PRT Karang Taruna, surat keputusan ( SK) kepengurusan karang taruna masa jabatan 2014-2019 memang sudah berakhir pada 13 Oktober 2019.
SK carataker dari pengurus Karang Taruna Provinsi Banten menjadi acuan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menentukan arah organisasi Karang Taruna Kabupaten Tangerang.
"Kami akan mensuport pengurus carataker yang sudah terbentuk, kalau bisa secepatnya dilakukan musyawarah dalam menentukan ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang," tandasnya.
Bupati berharap pengurus caretaker Karang Taruna Kabupaten Tangerang dapat menjalankan amanat dan tugas organisasi dengan sebaik-baiknya. (bem)