“Tumpukan karung itu milik orang usaha limbah. Kita sudah minta untuk ditertibkan. Kata pemiknya, karung-karuntg itu akan segera diambil dan ditertibkan secepatnya,” kata Taufik kepada Wartawan, Rabu (6/11/2019).
Taufik mengaku tidak akan melarang pemilik pemilik industri untuk beroperasi ataupun memberikan sanksi. Namun Taufik menegaskan bahwa pemilik industri di Kampung Tanah, Desa Kedung Dalem, tidak diperbolehkan membuang limbah di pinggir jalan lagi. Jika hal itu ulang, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas.
“Saat ini hanya dilarang untuk membuang atau menyimpan limbah dalam karung di pinggir jalan, tetapi harus dibuang pada tempatnya,” kata Taufik.
Taufik mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan, jika ada industri-
industri nakal yang membuang limbah sembarangan. Pihaknya juga meminta agar masyarakat tidak membuang limbah atau sampah rumah tangga di bantaran sungai atau bantaran irigasi. Dikarenakan hal itu bisa merusak lingkungan dan berdampak negatif untuk kesehatan masyarakat sendiri.
“Mari semuanya juga ikut menjaga ling kungan agar tetap terjaga, dengan cara tidak membuang sampah sembarangan atau membuang sampah ke saluran sungai dan irigasi,” imbaunya.
Sebelumnya, warga Kampung Tanah, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, mengeluhkan industri limbah yang berdiri di bantaran Irigasi Jalan Baru, karena membuat kali kotor dan semakin menyempit. Seperti yang disampaikan oleh Rustam salah satu warga setempat mengatakan, bahwa industri limbah yang berdiri di bantaran irigasi Jalan Baru itu selalu membuang limbah dibantaran irigasi, sehingga membuat lingkungan menjadi kotor dan kumuh. (Mad Sutisna)