Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol M Sabilul Alif SIK MSi, Senin (23/09/2019) kepada awak media membenarkan tentang keberhasilan Satresnarkoba Polresta Tangerang dalam mengamankan satu orang pelaku tindak pidana Narkoba Jenis Sabu.
"Alhamdulillah, FR berhasil kita amankan, berkat adanya laporan dari masyarakat setempat, bahwa sering adanya penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di wilayah tersebut," terang Sabilul.
Lebih lanjut, Kapolresta menerangkan kronologi penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya wilayah tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu.
Kemudian tim melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka FR. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus plastik klip bening didalam tas selempang warna abu-abu hitam dengan berat bruto 0,15 gram.
"Atas perbuatannya, tersangka FR akan kita jerat UUD Narkotika No 35 pasal 127 dengan kurungan maksimal 4 tahun penjara. Saat ini tersangka dan BB diamankan di Mako Polresta Tangerang,” tutup Kapolresta.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menyampaikan rasa apresiasi atas adanya peran serta aktif masyarakat untuk bersama-sama dengan Polisi dalam memberantas peredaran Narkoba, melalui pemberian informasi yang benar dan tepat sasaran.
Edy mengucapkan terima kasih kepada masyarakat setempat yang telah memberikan informasi terkait dugaan peredaran Narkoba oleh oknum-oknum pemuda yang ingin merusak generasi bangsa ini.
Kabid Humas menghimbau kepada seluruh tokoh tokoh masyarakat, Para alim ulama dan para orang tua, untuk terus mengawasi lingkungan tempat tinggalnya, dan terus melakukan himbauan himbauan kepada warganya untuk menjauhi Narkoba dan sama sama memberantas penyakit masyarakat ini. Demikian ujar edy mengakhiri pesannya. (riska/rls)