Kapolres Kota Tangerang Kombes P Sabilul Alif menerangkan, toko kosmetik pertama yang digerebek adalah toko kosmetik di Kampung Secang, Desa Sadang, Kecamatan Cisoka. Dari penggerebekan itu, kata Sabilul, diamankan seorang pria berinisial M alias Rajes (40) selaku pemilik toko.
"Dari toko tersangka M, kami menemukan 1332 butir eximer dan 89 butir tramadol," kata Sabilul, Senin (23/9/2019).
Sabilul melanjutkan, penindakan peredaran obat keras ilegal berlanjut dengan menggerebek toko kosmetik di Kampung Caringin, Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka. Dari penggerebekan toko kosmetik ini, polisi mengamankan 105 butir eximer dan 58 butir tramadol.
Ditambahkan Sabilul, seorang pria selaku pemilik toko kosmetik berinisial AR alias Siong (21) ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka AR alias Siong, kata Sabilul, masih berstatus mahasiswa yang kuliah di salah satu perguruan tinggi di Tangerang.
Polisi kemudian bergerak ke toko kosmetik di Kampung Megu, Desa Megu, Kecamatan Cisoka. Polisi mengamankan pemilik toko berinisial SDR (18) karena di toko miliknya ditemukan 106 butir obat eximer dan 74 butir tramadol.
"Tersangka SDR statusnya masih pelajar," terang Sabilul.
Ketiga pemilik toko kosmetik yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, imbuh Sabilul, masih berjaringan. Ketiganya, sama-sama berasal dari satu daerah di wilayah Pulau Sumatera.
Adapun pengungkapan itu terungkap dari laporan masyarakat yang resah karena kerap melihat hilir-mudik pembeli di ketiga toko itu. Namun masyarakat merasa heran karena toko cenderung tertutup. Rupanya, kata Sabilul, kosmetik hanyalah kedok semata.
"Kami akan terus mengembangkan asal-usul obat keras golong G itu dan mengintensifkan razia, pengawasan, serta penindakan," tukas Sabilul.
Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polresta Tangerang Kompol Tosriadi Jamal menambahkan, sehari sebelum penggerebekan toko kosmetik yang menjual obat golongan G, Sat Res Narkoba membekuk seorang karyawan swasta berinisial ISW (38) karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
ISW diringkus di depan sebuah minimarket di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa sekitar jam 1 siang. Dari tangan ISW ditemukan sabu seberat 0,24 gram.
Malam harinya sekitar jam 8 malam, di tempat yang sama, polisi meringkus FR (26). Saat Diperiksa, dari sebuah tas yang dikenakan FR, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 0,15 gram.
"FR Dan ISW mengaku tidak saling mengenal namun diduga sabu yang mereka dapat dari orang yang sama," ujar Tosriadi.
Keesokan harinya atau Sabtu (21/9/19), polisi kembali meringkus seorang karyawan swasta berinisial AI (28) di sebuah rumah di Kampung Pabuaran, Kelurahan Kadu agung, Kecamatan Tigaraksa. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 0,24 gram yang disembunyikan AI di dalam bungkus rokok.
"Ketiga pria yang sudah kami amankan saat ini dalam pemeriksaan mendalam guna mengungkap jejaringnya," tandas Tosriadi. (Mad Sutisna)