Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi mengatakan, DLHK Kabupaten Tangerang harus terus memprogres dan terus bergerak, menindak lanjuti persoalan keracunan yang menimpa belasan santri SMPIT Nurul Hikmah di Kampung Bugel, beberapa waktu lalu. Dia juga meminta DLHK harus bertindak tegas terhadap bentuk pelanggaran undang-undang lingkungan hidup.
“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Jika hasil lab tersebut mengandung unsur kimia yang berbahaya untuk lingkungan dan masyarakat. Malah DLHK harus segera menindak lanjuti dengan upaya pemberian sanksi, jika ditemukan pelanggaran pada pabrik yang diduga melakukan pencemaran,” tegas Supriyadi kepada Wartawan, Rabu (18/9/2019)
Politisi PDIP ini menambahkan, pabrik yang diduga telah mencemari udara di Kampung Bugel itu harus diperiksa perizinannya. Selain itu, harus dipastikan pula lokasi yang ditempati pabrik yang diduga melakukan pencemaran oleh DLHK tersebut, apakah diperuntukan industri atau pemukiman warga.
“Harus dipastiin dulu dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan periksa perizinan yang dimiliki perusahaan. Kalau sifatnya home industri dan tidak menimbulkan efek negatif, dapat ditolerir,” ucapnya.
Sementara itu, Kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium air dan udara di Kampung Bugel, Desa Pengadegan, Kecamatan Pasar Kemis. Kata dia, hasil akan terlihat 10 hari kerja setelah peristiwa.
“Masih menunggu hasil lab, sabar aja nanti kalau ada nanti dikabarin,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pada Kamis (29/8/2019) dan Minggu (1/9/2019) lalu, sebanyak 15 Santriwati Nurul Hikmah mengalami sesak nafas, mual, dan nyeri ulu hati, lalu sempat dirawat ke Puskesmas Pasar Kemis. Berdasarkan dari gejala yang dialami para santriwati tersebut, diduga mereka mengalami keracunan gas yang disebabkan oleh aktivitas pabrik. DLHK pun sempat menduga keracunan ini dampak dari aktivitas pabrik oli dan pabrik pengolahan limbah di Kampung Bugel, Desa Pengadegan, Kecamatan Pasar Kemis. Namun kepastiannya masih menunggu hasil uji laboratorium air dan udara. (Mad Sutisna)