Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Bambang mengatakan, bahwa pada hari Selasa (17/9/2019), nanti pihaknya akan terjun kelapangan untuk memeriksa semua pabrik yang berdiri dibantaran Sungai Kali Baru, yang menghubungkan Kecamatan Teluknaga dan Pakuhaji teraebut.
"Sesuai dengan kewenangan Pol PP yaitu penegakan Perda ya, Senin (16/9) kita akan periksa bangunan-bangunan yang diduga mencemari air sungai, kita akan lihat juga perizinannya, dan kita juga akan berkordinasi dengan Balai Besar Sungai dari pusat," ucap Kasatpol PP Bambang kepada Wartawan.
Menurut Bambang, walaupun pabrik atau home industri yang ada dibantaran sungai itu tidak membuang limbah, tetap saja sudah menyalahi aturan, karena bangunan apapun tidak boleh didirikan dibantaran sungai, dengan jarak minimal 15-20 meter dari bibir sungai, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 Tentang Sungai.
"Kita memang tidak memiliki kewenangan soal suangai, karena kewenangannya milik Provinsi dan Pusat, tetapi walaypun demikian itu ada diwilayah Kabupaten Tangerang, dan juga dianggap mengganggu masyarakat, serta mencemari lingkungan, maka kita juga harus bersikap," paparnya.
Dia berjanji, dalam waktu 5 hari akan mengumpulkan bahan-bahan serta keterangan para pemilik bangunan tersebut, setelah itu akan dilakukan Rapat Koordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Kecamatan dan pihak desa.
"Kalau datanya sudah lengkap, nanti kita akan undang Dinas terkait, diantaranya DLHK dan Dinkes," jelasnya.
Ditempat yang terpisah, salah satu tokoh msayarakat, Shobri mengatakan, bahwa masyarakat Teluknaga sudah merasa gerah, dia juga meminta agar instansi terkait DLHK, Satpol PP, dan Dinkes harus cepat bergerak dengab aksi nyata, untuk mencegah kerusakan Sungai Kali Baru.
"Kami masyarakat sudah gerah, atas ulah oknum-oknum perusak lingkungab. Air merupakan salah satu sumber kehidupan, jika dibiarkan ini benar-benar akan merusak, Pemerintah Daerah harus bertindak tegas dan nyata, jangan hanya bergerak ditempat," pintanya.
Shobri menduga, banyak oknum pejabat level tinggi yang membekingi aktivitas usaha ilegal yang berada di bantaran Sungai Kali Baru tersebut, pasalnya bangunan-bangunan tersebut sudah berdiri sejak lama. Menurut Shobri, semua sudah ada regulasi yang jelas dan setiap lahan itu ada peruntukannya.
"Dari sekian meter bibir sungai itu diperuntukan palawijat, tidak boleh ada aktivitas usaha, apalagi produksi. Hanya saja, sangat disayangkan, banyak oknum pejabat yang membekingi berdirinya bangunan untuk usaha," tandasnya
Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Tangerang, periode 2004-2009 itu berharap, agar para penegak peraturan bisa bertindak tegas, terkait menghitamnya air sungai kali baru. Karena, kalau dibiarkan saja, kesehatan masyarakat bisa terancam.
"Saya menegaskan, penegak peraturan perundang-undangan mesti bertindak segera. Kalau tidak, akan menimbulkan efek berkelanjutan, dan ribuan masyarakat, akan menjadi korban," tandasnya.
Sebelumnya, masyarakat di Desa Pangkalan Kecamatan Teluknaga dan Desa Kali Baru, Kecamatan Pakuhaji keluhkan air sungai Kali Baru yang menghitam dan menimbulkan aroma tidak sedap, hal tersebut diduga karena tercemar oleh limbah pabrik yang berdiri dibantaran sungai. (Mad Sutisna)