Kapolsek Balaraja, AKP Feby Harianto mengatakan, tersangka IM dan AM yang diketahui sebagai pelaku pencurian motor di parkiran warnet Perum Bukit Gading RT 04/01, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, itu diringkus di rumahnya masing-masing.
“Kejadian pencurian motor Minggu (1/9) lalu dan pelaku (IM dan AM) berhasil ditangkap Senin (2/9/2019) di rumahnya masing-masing. Saat diringkus petugas, pelaku tidak melawan,” ungkap Feby kepada Wartawan, Kamis (4/9/2018).
Berdasarkan dari keterangan pelaku, kata Kapolsek, IM dan AM berencana menjual motor Yamaha Vega ZR hasil curiannya. Namun belum sempat dijual, para pelaku sudah berhasil ditangkap anggota Kepolisian Balaraja.
“Setelah ditangkap, mereka mengaku kalau motor hasil curian itu dititipkan di rumah temannya di Cisoka,” ucapnya. Selain itu, Kapolsek mengaku jika jajarannya juga berhasil mengungkap 3 kasus Curanmor lainnya di wilayah Kecamatan Balaraja dan sekitarnya dalam kurun waktu 1 bulan terakhir.
Kanit Reskrim Polsek Balaraja IPTU Sagala menambahkan, pihaknya terus berupaya membongkar kasus pencurian motor, karena setiap polsek diberikan target pengungkapan sebanyak-banyaknya oleh Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung.
“Dalam rangka Ops Jaran Polresta Tangerang beserta polsek jajaran, pelaksanakan operasi khusus dalam 1 bulan penuh terhadap pelaku kejahatan khusus Curanmor,” beber Sagala.
Hingga kini, kata Sagala, selama sebulan penuh sudah ada 4 kasus curanmor di Balaraja yang berhasil diungkap. Hasilnya, 4 barang bukti sepeda motor dan lima orang tersangka diamankan.
Menurut Sagala, semua kendaraan hasil pengungkapan Curanmor akan dibawa ke Polda Banten, karena akan dilakukan press release, pada Kamis (5/9/2019) ini di Polda Banten.
“Seluruh hasil operasi akan dibawa ke Polda Banten. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan atau mengalami Curanmor, bisa datang langsung ke Polda Banten dengan membawa dokumen terkait,” pungkasnya. (Mad Sutisna)