"Sebagai polisi kita pernah berjanji akan menjadi polisi yang dapat menegakan hukum, siap melayani, dan mengayomi masyarakat," ujarnya.
Tomsi menyampaikan, anggaran yang dikucurkan untuk Polresta Tangerang harus diimbangi dengan kinerja yang memuaskan masyarakat. Salah satu indikator kepuasan masyarakat, kata dia, adalah saat polisi dapat menekan anggka kriminalitas.
Menurutnya, sedikitnya angka kriminalitas menandakan pelaksanaan pengendalian Kamtibmas berjalan dengan baik. Hal itu, lanjut dia, akan semakin baik bila ditunjang dengan tingginya angka presentase penyelesaian perkara.
"Saya apresiasi Polresta Tangerang karena presentase penyelesaian perkara periode Januari hingga Juni 2019 mencapai 77 persen," kata dia.
Tomsi juga meminta anggota untuk introspeksi diri. Mengingat, tugas melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat bukanlah pekerjaan mudah. Tugas itu pun, lanjut dia, jangan hanya menjadi jargon semata.
"Jangan tugasnya untuk melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat, tetapi malah menggunakan narkoba," tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif menyampaikan, jumlah perkara periode Januari hingga Juni 2019 di Polresta Tangerang terdapat 520 kasus. Terdiri dari 149 kasus narkotika, 75 kasus penipuan, 34 kasus curanmor, 37 kasus pencurian dengan pemberatan, dan 12 kasus penganiayaan.
"Dari total 520 kasus itu, 404 kasus sudah diselesaikan. Sisanya dalam proses," kata dia.
Sabilul juga mengatakan, komposisi penduduk di wilayah hukum Polresta Tangerang yang heterogen turut berpengaruh terhadap situasi Kamtibmas. Meski pembauran itu adalah hal yang lazim, kata dia, namun bila tidak diantisipasi, bukan tidak mungkin malah melahirkan gesekan.
"Oleh karena itu dalam beberapa kesempatan kami mengajak diskusi lintas agama, kesukuan, atau golongan agar dapat harmonis," tandasnya. (Mad Sutisna)