Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol M Sabilul Alif SIK Msi kepada awak media, Selasa (30/07/2019) membenarkan atas keberhasilan Satreskrim unit VI Resmob Polresta Tangerang dalam mengungkap kasus tindak pidana pasal 363 KUHP berdasarkan laporan korban atas nomor Polisi Nomor : LP / 38 / K / II / 2019 / Sek. Tigaraksa, tanggal 06 Pebruari 2019 atas nama pelapor Sutayo.
Pelaku Curat yang berhasil diamankan atas nama WW alias Tompel, tidak bekerja. Saat melakukan aksinya WW bersama temannya ED yang saat ini masih DPO.
Sabilul menjelaskan, pelaku melakukan aksinya berawal dari korban masuk kedalam rumah dengan memakirkan motornya didepan rumah dengan kondisi terkunci stang. Selanjutnya, korban terdengar ada orang yang menghidupkan sepeda motor miliknnya, korban sontak terbangun dan melihat sepeda motor miliknya dibawa oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000. Selanjutnya, korban melaporkan ke Polres Kota Tangerang penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan 1 unit sepeda motor, 1buah gagang kunci T, 1 buah kunci later L, 2 buah mata kunci T, 1 buah kunci duplikat, 1 buah pembuka kunci magnet, 1 lembar surat keterangan leasing, 1 lembar kartu piutang konsumen dan 1 buah kunci kontak.
Sementara, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan bahwa terhadap pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) dengan hukuman kurungan penjara maksimal selama 7 Tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti dimankan di Mapolresta Tangerang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Edy menghimbau kepada warga untuk terus giat melaksanakan siskamling, memastikan pintu, jendela telah terkunci saat ingin tidur. Sebab, kejahatan itu terjadi karena ada kesempatan (rls/riska)