"Jika darurat, boleh digunakan," ujarnya kepada Wartawan, Selasa (26/8/2019).
Menurutnya, secara tertulis memang ada SPO yang diberlakukan untuk ambulans maupun kereta jenazah. Tetapi pada saat emergency SOP tersebut harus menyesuaikan dengan melihat seberapa tingkat emergency saat di lapangan.
"Walaupun menurut SOP tidak bisa mengangkut maka petugas harus memiliki solusi lain, artinya tidak dibiarkan seperti itu," tukasnya.
Tentunya, unsur kemanusiaan harus dipegang teguh, seandainya jika saat dibutuhkan tidak ada mobil yang lain bisa saja ambulans tersebut digunakan.
Baca Juga : Terlilit Hutang, Seorang Pria Nekat Mengakhiri Hidupnya
"Disatu sisi petugas harus mengikuti SOP tetapi disisi lain harus melihat sisi kemanusiaan," ucapnya.
Di Kabupaten Tangerang Puskesmas tidak memiliki mobil jenazah. Jika di Rumah Sakit terdapat mobil ambulans, jenazah dan operasinal. Hanya saja di Puskesmas tidak ada mobil yang diperuntukkan untuk pengangkutan jenazah. (Mad Sutisna)