Bermodalkan banner atau spanduk, agen BRILink tersebut merangkap sebagai BPNT. Padahal, mereka tidak mengantongi izin dari Dinsos setempat.
Alih-alih mengantongi izin, mereka juga tidak dapat menunjukkan surat penunjukan resmi dari Bank BRI.
Staf Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kabupaten Tangerang, Oding Syafrudin mengatakan, pihaknya menertibkan agen-agen tersebut dikarenakan tidak resmi.
“Kami tertibkan agen BRILink agar sesuai dengan aturan program BPNT,” kata Oding Syafrudin, Kamis (17/1/2019).
Ia menjelaskan, agen BRILink boleh saja menjadi agen BPNT dengan catatan memeperoleh izin dari Kepala Dinas terkait, yaitu Dinsos Kabupaten Tangerang.
“Boleh-boleh saja, setelah melalui survei. Layak atau tidaknya untuk menjadi agen BPNT harus melalui survei dari Dinas Sosial,” terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya akan terus menertibkan para agen yang nakal dan tidak sesuai aturan yang ada.
“Adapun wilayah yang ditertibkan meliputi Kecamatan Sepatan Timur, Rajeg, Kemiri, Kronjo, Sukamulya, Mauk, Gunung Kaler, Mekar Baru dan Kresek,” bebernya.