Demikian disampaikan Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif, Selasa (1/1/2019). tidak ada organisasi atau kelompok mana pun yang berhak mengganggu apalagi membubarkan ibadah umat beragama.
Seperti nampak terlihat di Gereja Kristen Indonesia (GKI) Sulawesi Selatan di Ruko Pemkab Tigaraksa, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Puluhan polisi dan elemen masyarakat menjaga tempat itu mulai dari saat jemaat beribadah Natal hingga ibadah akhir tahun.
"Bila ada kelompok yang memaksa membubarkan atau mengganggu jalannya ibadah umat beragama, kami pastikan akan kami tindak tegas," kata Sabilul.
Sabilul menerangkan, dalam pelaksanaannya, pengamanan tempat ibadah gereja dibantu Ormas Banser-Ansor dan Komunitas Gerakan Tangerang Anti Kejahatan (Gertak) serta elemen masyarakat lain. keterlibatan masyarakat dalam pengamanan menunjukkan telah ada kesadarah di masyarakat untuk saling menghormati.
"Siapa pun orang atau kelompok yang mencederai rasa toleransi, saya perintahkan untuk ditangkap," tegasnya.
Sabilul menambahkan, ia tidak ingin ada gesekkan di masyarakat berlatar sentimen agama. Biar bagaimana pun, semua warga negara berhak beribadah sesuai dengan keyakinan yang dianut. Dengan alasan apa pun, umat beragama tidak boleh dipersekusi karena melaksanakan ibadahnya.
"Negara kita negara majemuk, tak boleh ada satu kelompok memaksakan sendiri kehendaknya dengan menekan kelompok lain," tandasnya.