Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor : 032/Kep.134-Huk/2016 tentang Pembentukan Tim Penyerahan Barang Milik Daerah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Bupati Kabupaten Tangerang A Zaki Iskandar menyerahkan aset dalam bentuk bangunan dan tanah yang akan dilimpahkan kewenangannya kepada Pemkot Tangerang. Diantaranya :
A. Aset Milik Pemerintah Kabupaten Tangerang yang akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Tangerang:
1. Tanah dan Bangunan Stadion Persita.
B. Aset Milik Pemerintah Kabupaten Tangerang yang dimohon dan akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Tangerang :
1. Tanah dan Bangunan Eks Kantor Dinas Pertanian;
2. Tanah dan Bangunan Eks Kantor SPHB;
3. Tanah dan Bangunan Eks Dinas Sosial (Rumah Dinas Sosial);
4. Tanah dan Bangunan Eks Dinas Pendidikan;
5. Bangunan Rumah Dinas Puskesmas Karawaci (Tanah sudah diserahkan ke Pemerintah Kota Tangerang).
C. Aset Milik Pemerintah Kabupaten Tangerang yang telah digunakan oleh Pemerintah Kota Tangerang :
1. Tanah dan Bangunan Gedung Windu Karya;
2. Tanah dan Bangunan Kantor Perpustakaan Daerah Kota Tangerang;
3. Tanah dan Bangunan Eks. Kantor Kelurahan Babakan Kota Tangerang;
4. Tanah dan Bangunan Kantor Kelurahan Sukarasa Kota Tangerang;
5. Tanah dan Bangunan Taman Prestasi;
6. Tanah dan Bangunan Kantor Kelurahan Sukaasih Kota Tangerang;
7. Tanah dan Bangunan Kantor Kwarcab Kota Tangerang;
8. Tanah dan Bangunan Eks. Kantor PMI Lama.
D. Aset Milik Pemerintah Kabupaten Tangerang yang tidak dimohon namun akan diserahkan ke Pemerintah Kota Tangerang :
1. Tanah Eks. RPH;
2. Tanah Pasar Pisang;
3. Tanah Pertokoan Kartini & Merdeka;
4. Taman Kota dan Garis Sepadan Sungai Cisadane.
E. Aset yang belum diminta namun akan diserahkan ke Pemerintah Kota Tangerang :
1. 9 (sembilan) bidang aset pemukiman penduduk HGB di atas HPL;
2. Lab Keswan;
3. Yayasan Putra Asih;
4. Eks. Diparda/Dispora;
5. Tanah Ex. Dipenda/Dinsos;
6. Radio EMC;
7. Ex. Kantor Kadinda;
8. Ex. Kantor Perikanan;
9. Ex. Perkebunan;
10. Ex. Peternakan;
11. Eks. Depen;
12. Eks. Kantor Disdik;
13. Eks. Kantor Dinas Kesehatan;
14. Eks. Kantor BLHD;
15. SMP/SMA Korpri Kota Tangerang;
16. Eks. Kantor BKKBN;
17. Eks. Diskan;
18. Eks. Disnak;
19. Himata/Paskibra/Dinas PDK;
20. Kantor Cabang Perikanan;
21. Tanah Jalan;
22. Eks. Dept. Perdagangan;
23. Mesjid Agung Al-Itihad;
24. Gedung KONI;
25. Mess Pemda/Persita;
26. Eks. HKTI/HNSI/HBSI;
27. Kantor Korpri;
28. Gudang Obat I;
29. Gudang Obat II;
30. Kantor Arsip.
Aset yang diserahkan dari pemerintah Kabupaten Tangerang kepada pemerintah Kota Tangerang sebanyak 56 (lima puluh enam) bidang aset tanah dan bangunan dengan nilai Rp. 315,030,278,194,00,- (Tiga Ratus Lima Belas Miliar Tiga Puluh Juta Dua Ratus Tujuh Delapan Ribu Seratus Sembilan Puluh Empat Rupiah).