Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawalan terhadap rapat pleno Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) tahun 2019, yang digelar Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Tangerang.
Menurut Ketua ALTAR Galih Wawan, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan buruh tersebut sebagai bentuk pengawalan terhadap rapat pleno akhir penetapan UMSK Kabupaten Tangerang tahun 2019. Hasil sementara, kata Wawan, terdapat beberapa keputusan yang disepakati bersama, namun belum ditetapkan oleh Kepala Depekab Tangerang Jarnaji.
“Saat ini perundingan cukup lumayan lama dan alot, tetapi kami masih mencari win-win solution yang tidak memberatkan kepada kaum buruh dan tidak memberatkan kaum pengusaha. Akhirnya kita mendapatkan solusi-solusi sementara yang disepakati, yakni masuknya kembali sektor keramik pada sektor 3A, sektor logam, sektor sepatu dan sektor gelas,” jelasnya.
Wawan melanjutkan, selain terdapat beberapa perusahaan yang kembali masuk kedalam sektor UMSK tahun 2019. Rapat tersebut juga telah memberikan hasil sementara kenaikan UMSK tahun 2019 sebesar 15 persen pada sektor 1 dan 11 persen di sektor 1B, lalu 10 persen pada sektor 2, kemudian 5 persen pada sektor 3 dan 2.5 persen pada sektor 3B.
“Kami (buruh) seluruhnya menyepakati hasil sementara tersebut, dan saat ini juga masih berlangsung rapat pleno akhir UMSK tahun 2019,” jelasnya.
Sementara itu, Sekertaris Depekab Tangerang Deni Rohdiani menambahkan, rapat pleno yang berakhir sekira pukul 20.00 WIB tersebut, telah menghasilkan keputusan kenaikan UMSK tahun 2019 di lima sektor. Selain itu, kendati berjalan alot, hasil keputusan rapat pleno tersebut akhirnya dapat diterima kedua belah pihak yakni buruh dan APINDO.
“Hasil keputusannya adalah yaitu kenaikan 15 persen pada sektor 1 dan 11 persen di sektor 1B, lalu 10 persen pada sektor 2, kemudian 5 persen pada sektor 3 dan 2.5 persen pada sektor 3B, dari UMK tahun 2019. Hasil ini meskipun masih terdapat ada yang tidak menyetujuinya tapi akhirnya buruh dan APINDO menyetujui bersama keputusan tersebut, dan selanjut keputusan ini nanti akan kami bawa ke Gubernur Banten Wahidin Halim agar diputuskan secepatnya sebelum 1 Januari 2019,” pungkasnya.