"Kabupaten Tangerang termasuk tenaga kerja asing yang cukup banyak," ujarnya, Rabu (5/12/2018).
Dibeberkannya, jumlah TKA di Banten menurun setiap tahunnya, namun pada tahun 2015-2016 jumlah tenaga kerja asing tercatat oleh pihaknya sebanyak 12.236 orang, kemudian mengalami kenaikan namun kemudian menurun di tahun 2017 menjadi 7.101 orang.
Ia juga mengklaim, bahwa TKA di Banten cukup tertib dalam mendaftarkan dirinya ke instansi berwenang, sehingga pihaknya merasa mudah melakukan pencatatan dan pengawasan.
"Tenaga Kerja Asing di Provinsi Banten cukup tertib, hanya saja ada beberapa perusahaan yang saat ini sedang ada proyek sehingga potensi ada pelanggaran, misalnya tenaga kerja yang ilegal," tambah Hamidi.
Lanjut Hamidi, berdasarkan pengawasannya, setiap tenaga kerja asing yang resmi didaftarakan telah memiliki dokumen yang sah, sehingga tidak dikatakan sebagai TKA Ilegal. Namun, meski demikian, ia berharap sistem pengawasan tenaga asing bersama dengan instansi lainnya yang berwenang dapat terintegrasi.
“Pengawasan kita harus terintegritas, akurat dan bilamana ada temuan dari pihak Disnaker, kebijakan hukumnya tentu hanya pelanggaran hukum tenaga kerja," jelasnya.
Sehingga, pengawasan terintegrasi dengan pihak terkait lainnya seperti Kanwil Kemenkumham, imigrasi, kepolisian, dan Disnaker sangat dibutuhkan untuk mencegah adanya TKA Ilegal.
"Pengawasan sesuai dengan fungsi masing-masing, sehingga kita tidak kesulitan dalam melakukan pengawasan," tandasnya.