Setelah dilakukan koordinasi, pihak kepolisian beserta Dishub dan Satpol PP akan mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Sedianya, sosialisasi akan dilakukan selama satu bulan di beberapa titik truk melintas. Selain itu, pihak kepolisian juga akan memasang rambu-rambu terkait aturan pelarangan truk.
Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Ari Satmoko mengatakan, bahwa pihaknya mendukung akan adanya Perbup tersebut. Menurutnya, Perbup yang akan mengatur pembatasan jam operasional truk akan mengurangi tingkat kecelakaan di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Nantinya, apabila melanggar Perbup truk akan dikenai sanksi tilang. Jam operasional truk sendiri akan dilakukan pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB," ujarnya.