Tanah Hak milik dari Nelang Almarhum yang terletak di Blok Asem Serut Persis 39d. IV Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Nomor Kohir / C 1287 atas nama Saenah binti Samiun.
Pengurus Legalitas Hukum H. Ade Wirja Sanjaya SH mengatakan, dalam surat pernyataan yang dibuat oleh Almarhumah Ny. Saenah Binti Samiun benar bahwa semasa hidupnya memiliki sebidang tanah darat yang ada di Blok Asem/Serut Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang seluas 7,8 Hekatare (tujuh koma delapan hekatare) yang dinyatakan dalam surat girik Nomor. C 1287, dari jumlah tanah tersebut telah dijual kepada Saudara Maryadi seluas 3 Hektare pada tahun 1983, dengan Nomor. 824/JB/9593/1989.
"Adapun dari jumlah tanah tersebut masih ada sisa tanah seluas kurang lebih seluas 3 Hektare, yang sampai saat ini belum pernah dijual belikan dan atau dialihkan kepada pihak lain, karena tanah tersebut milik adiknya Ny. Saenah Binti Samiun yaitu Nelang Bin Samiun sesuai dengan surat penyerahan hak pada tanggal 08 Juli 1968," ungkapnya.
Adapun surat keterangan dibuat langsung oleh Kepala Desa Akhmad Aryani, dengan Nomor Surat : 141/60/Ds-Ts/2018, yang diketahui oleh Camat Cikupa, Kapolsek Cikupa dan Danramil Cikupa.
Untuk diketahui saat ini ahli waris adalah Andewi (58) yang statusnya adalah Anak dari Nelang yang memegang surat girik Nomor Induk Desa Talaga Nomor. 99, Nomor C 1287. Atas Nama Saenah Bin Samiun.
“Itu tanah masih hak milik dari ahli waris yang masih memiliki hak waris tanah seluas 3 Hektare, Kita ga klaim seenaknya jangankan tanah seluas itu, tanah 35 meter punya masyarakat saja saya tidak mau ambil kalau bukan hak saya,” kata H. Ade perwakilan dari pengurus legalistas Hak Waris, dalan mediasi yang digelar Kantor Pemasaran Cikupa Mas, Rabu (14/11/2018).
Ia juga mengatakan bahwa dokumen tanah yang dimilikinya sangat lengkap, dan sudah di cek langsung ke Kantor Kepala Desa Talagasari, Kantor Kecamatan Cikupa, BPN Kabupaten Tangerang, KDL Pusat, dan membutuhkan waktu beberapa hari untuk mengeluarkan dokumen tersebut.
“Kalau pihak PT Cikupa Mas ini minta pembuktian, mari kita buktikan sama-sama, saya juga orang patuh hukum, dan memiliki data yang real,” ujarnya.
Menurutnya, jika kesalahan ada pada pihaknya berarti kesalahan tersebut ada pada orang yang menjual tanah ke pihaknya.
“Karena nanti di uji baik dokumen saya atau dokumen PT Cikupa Mas, kita buktikan nanti di jalur hukum,” tuturnya. (anoy)