Dalam Perbup tersebut pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi jam operasional kendaraan jenis truk baik dalam golongan 1 hingga truk golongan 5.
Hal ini tertuang dalam pasal 3 Pembatasan waktu Operasional Mobil Barang, dimana dalam aturan tersebut, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menentukan jam operasional kendaraan angkutan barang pada pukul 22:00 sampai pukul 05:00 WIB.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pembatasan jam operasional kendaraan barang ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan usia jalan.
"Arus peningkatan kendaraan terus mengalami peningkatan, ketika operasional kendaraan bersamaan ruas jalan mengalami kemacetan dan bisa juga berimbas pada usia jalan," terangnya, Selasa (13/11/2018)
Diakui Bupati, untuk thanks detail semuanya nanti diatur lagi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten. "Detail aturan pembatasan akan diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan," terangnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengatakan, secepatnya akan melakukan sosialisasi kepada para awak angkutan dan pelaku usaha berkaitan dengan pembatasan jam operasional kendaraan di lintasan jalan milik Kabupaten Tangerang.
"Kita akan berkoordinasi dengan kepolisian dan pelaku usaha dan awak angkutan berkaitan dengan kebijakan ini, hal ini dilakukan untuk kelancaran bersama," terangnya.
Bambang mengaku ruas jalan seperti Jalan Raya Legok menjadi bagian dari yang terlarang dilintasi bagi kendaraan angkutan barang pada siang hari.
"Ruas jalan Kabupaten seperti Jalan Raya Legok, Jalan Raya Selatan Pakuhaji, Jalan Raya Keronjo, Jalan Raya Keresek Balaraja dan lain-lain, menjadi ruas jalan yang terbatas bagi angkutan barang," uangkapnya. (red/hms)